BONDOWOSO, Garudasatunews.id – DPRD Kabupaten Bondowoso menilai alokasi anggaran Program Rantas (Infrastruktur dan Jalan Tuntas) sebesar Rp76 miliar pada Tahun Anggaran 2025 belum mampu menutup besarnya kerusakan infrastruktur di wilayah tersebut.
Penilaian itu disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, H. Tohari, dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bondowoso Tahun 2026 atas pelaksanaan APBD 2025, Rabu (22/4/2026).
Dalam forum resmi tersebut, DPRD menegaskan evaluasi LKPJ merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk mengukur kinerja pemerintah daerah secara objektif, sekaligus memberikan catatan strategis yang bersifat korektif dan terukur.
“Ini bentuk komitmen DPRD dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah ke depan,” ujar Tohari.
DPRD menyoroti kinerja Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) sebagai pelaksana utama Program Rantas yang masuk dalam prioritas pembangunan RPJMD 2025–2029. Meski pelaksanaan program dinilai berjalan cukup baik, sejumlah kendala dinilai berdampak signifikan terhadap capaian di lapangan.
Hambatan tersebut antara lain keterbatasan anggaran, perubahan regulasi teknis, serta penarikan Dana Alokasi Umum (DAU) Infrastruktur dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Irigasi oleh pemerintah pusat. Kondisi ini diperparah dengan sempitnya waktu pelaksanaan kegiatan.
Namun, DPRD menilai persoalan utama terletak pada ketidakseimbangan antara besaran anggaran dengan kebutuhan riil perbaikan infrastruktur. Kerusakan jalan, jembatan, drainase, hingga jaringan irigasi dinilai jauh melampaui kapasitas pembiayaan yang tersedia.
“Anggaran yang ada belum merepresentasikan kondisi faktual di lapangan. Pemerintah daerah harus menyusun perencanaan berbasis data kerusakan yang akurat,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga mengkritisi ketidaksinkronan alokasi anggaran dengan skema belanja wajib (mandatory spending) serta belum optimalnya penandaan program sesuai urusan pemerintahan konkuren.
Dalam kondisi fiskal yang terbatas, DPRD mendesak pemerintah daerah segera menyusun peta jalan (roadmap) penanganan infrastruktur secara komprehensif. Dokumen tersebut dinilai krusial untuk menentukan prioritas, skema pembiayaan, serta metode penanganan, mulai dari pemeliharaan rutin hingga rekonstruksi.
“Tanpa roadmap yang jelas, penanganan infrastruktur berpotensi tidak terarah dan sulit diukur efektivitasnya,” tambah Tohari.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor yang dikelola Dinas BSBK, khususnya pemanfaatan aset daerah. Potensi tersebut dinilai belum tergarap optimal akibat keterbatasan sumber daya manusia dan instrumen pendukung.
Legislatif mendorong penguatan kapasitas kelembagaan serta optimalisasi pengelolaan aset guna meningkatkan kontribusi PAD terhadap pembiayaan pembangunan daerah.
Melalui rekomendasi ini, DPRD menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan anggaran dan perencanaan pembangunan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di sektor infrastruktur.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menegaskan fungsi kontrol DPRD dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Bondowoso.
(Red-Garudasatunews)
















