Anak Aniaya Ibu hingga Tewas, Polisi Dalami Motif

oleh -50 Dilihat
oleh
Anak Aniaya Ibu hingga Tewas, Polisi Dalami Motif
Mahfud saat diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro
banner 468x60

BOJONEGORO, Garudasatunews.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan di Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi perhatian aparat kepolisian. Seorang ibu, Supatmi (65), meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh anak kandungnya sendiri, Mahfud (30), pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di RT 01/RW 04 Desa Bungur. Polisi memastikan terdapat dua korban dalam kejadian itu. Selain Supatmi yang meninggal dunia, suaminya sekaligus ayah terduga pelaku, Mahbop (70), juga mengalami luka-luka dan mendapat penanganan medis.

Informasi awal di lokasi menyebut korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka pada bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan benda keras berupa batu atau paving. Warga yang mengetahui kejadian kemudian mengamankan terduga pelaku sebelum menyerahkannya kepada aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Petugas Satreskrim Polres Bojonegoro selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut turut diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Rumah korban juga dipasangi garis polisi.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk kronologi, motif serta kondisi kejiwaan terduga pelaku.

Keterangan mengenai dugaan gangguan kejiwaan terhadap Mahfud juga belum dapat dijadikan kesimpulan. Polisi menegaskan kondisi tersebut masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk observasi oleh tenaga medis maupun psikolog.

Fakta bahwa terdapat dua anggota keluarga yang menjadi korban menjadi salah satu fokus penyelidikan. Polisi tidak hanya harus memastikan bagaimana penganiayaan terjadi, tetapi juga mengungkap rangkaian peristiwa sebelum kekerasan berlangsung serta faktor yang diduga memicunya.

Dalam proses hukum, kondisi kejiwaan seseorang tidak dapat serta-merta disimpulkan hanya berdasarkan keterangan warga atau informasi awal di lapangan. Penentuan kondisi tersebut membutuhkan pemeriksaan profesional dan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Setelah olah TKP selesai, jenazah Supatmi dievakuasi ke RSUD Bojonegoro untuk proses pemulasaran. Sementara Mahfud diamankan polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk menyusun kronologi secara utuh.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif dan kondisi kejiwaan terduga pelaku. Karena proses penyidikan masih berjalan, status serta pertanggungjawaban hukum Mahfud sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.