AKP Edo Damara Yudha, S.I.K., M.H, Beri-Sinyal di Percakapan Via Whatsap “Terlapor Sudah Diamankan Mas

oleh -48 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

SURABAYA, garudasatunews.id|| Viral!!!, buntut Kasus penganiayaan yang menimpah IMAM FATCHURROZI (korban), warga Pulo Tegalsari 5/22 A RT. 09 RW. 07 Surabaya ini, sudah ada titik terang, pasalnya terduga tersangka pemukulan sudah di amankan Aparat kepolisian Polsek Gayungan.

 

Berdasarkan Laporan Polisi No Pol : LP/B/ 48 /V/2026/SPKT/POLSEK GAYUNGAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, pada hari ini: Rabu, tanggal 20-05-2026, ± pkl. 14.00 WIB, sempat menyebutkan nama-nama yang terlibat pemukulan dengan cara mengroyok korban yakni bernama “NOPAN”, “EDO”, dan “MUJI”.

 

Tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Jl. Ketintang Baru III Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 20 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Warung Lalapan Lamongan Windi, Jalan Ketintang Baru III Surabaya.

 

Penganiayaan dan pengroyokan yang dilakukan oleh terduga terlapor “NOPAN”, “EDO”, dan “MUJI”, kini sudah di tersangkakan oleh petugas kepolisian Polsek Gayungan dengan Pasal 466 dan pasal 262 UU Nomor 1 Tahun2023 tentang KUHP, yang berbunyi :

 

å Pasal 466 ini berbunyi :(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III (setara dengan Rp15 juta).

 

å Pasal 262 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana tentang pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Dengan Ancaman Pidana Pokok: Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori V.

 

Atas kejadian perkara yang menimpah IMAM FATCHURROZI (korban), yang kebetulan korban merupakan Masik ada hubunganya dengan Agus Hariyanto yakni Wartawan group Whatsap Komunitas Jurnalis Nusantara (KJN).

 

Dengan kejadian tersebut secara kompak Wartawan group Whatsap Komunitas Jurnalis Nusantara (KJN) bakal mengawal terus hingga proses hukum berjalan dengan akuntabel dan transparansi dalam penanganya kasus ini.

 

Dalam percakapan AKP Edo Damara Yudha, S.I.K., M.H selaku Kapolsek Gayungan Via Whatsap saat ditanyakan terkait kasus pengeroyokan atau kekerasan yang menimpah korban, Kapolsek Gayungan menjawab singkat ; “terlapor sudah diamankan mas”, Jumat (22/05/2026).

 

Dan atas jawaban Kapolsek Gayungan tersebut, TIM Wartawan group Whatsap Komunitas Jurnalis Nusantara (KJN) sudah mulai legah atas ketegasan dalam bertindak, walaupun proses hukum yang sedang berjalan, Publik tetap menunggu apakah??? terduga Terlapor (“NOPAN”, “EDO”, dan “MUJI”) benar-benar bisa di jerat dengan pasal yang sangkakan sesuai apa yang tertera dalam pelaporon di laporan polisi “No Pol : LP/B/ 48 /V/2026/SPKT/POLSEK GAYUNGAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR”

 

Berikut kronologis berdasarkan laporan pelapor IMAM FATCHURROZI, NO. POL: LP/B/48/V/2026/SPKT / POLSEK GAYUNGAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM :

 

Telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan 262 UU Nomor 1 Tahun2023 tentang KUHP di Warung Lalapan Lamongan Windi Jl. Ketintang Baru III Surabaya yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 20-05-2026, + pkl 22.30 WIB, dugaan tindak pidana penganiayaan dan Pengroyokan mengakibatkan korban mengeluh sakit pada pipi kanan dan kiri, dagu, perut/ulu hati, lengan kiri dan bahu kanan dilakukan NOPAN dkk.

 

Uraian Kejadian pada hari selasa tanggal 20-05-2026 ± 22.30 WIB saat bersihkan meja dipanggil oleh EDO tukang parkir depan warung lalapan Lamongan Windi Jl. Ketintang Baru III Surabaya, saat mendongakkan kepala dari bawah bener depan warung tiba tiba dipukul oleh EDO mengenai kepala dan menanyakan alasan mengapa liat liat.

 

Selang 10 menit kemudian saat di dalam rumah dipanggil oleh PENDIK teman kerja disuruh keluar menyelesaikan permasalahan, saat sudah di depan warung menanyakan masalah apa kepada NOPAN, tiba tiba dipukul oleh NOPAN kearah kepala dan dada, pelapor berusaha melindungi dengan lengan namun beberapa menngenai pipi dan dada kemudian dipisah oleh teman parkir dan FERRY (teman kerja). Selang 10 menit kemudian saat perada di rumah, EDO masuk ke rumah dan langsung memukul kearah kepala dan perut.

 

Kemudian saat hendak tutup warung ± 23.00 WIB didatangi NOPAN dan MUJI langsung melakukan pemukulan ke arah kepala dan dada dan saat MUJI menyabetkan benda menyerupai golok mengenai arah kepala, pelapor melindungi dengan kedua lengan sehingga mengenai bahu anan. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke polsek gayungan guna proses penyelidikan an penyidikan lebih lanjut.

 

Hingga berita ini di unggah, belum ada keterangan Pers Rilis Resmi tentang tidak lanjut penanganan kasus pengeroyokan dan kekerasan dari pihak Kepolisian Polsek Gayungan, dan Publik Menunggu??? Kapolsek AKP Edo Damara Yudha, S.I.K., M.H., keterangan Resminya dalam usut tuntas kasus yang menimpah IMAM FATCHURROZI selaku korban. (DIVA)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.