Aiptu Terjerat Narkoba Resmi Dipecat dari Polri

oleh -39 Dilihat
oleh
Aiptu Terjerat Narkoba Resmi Dipecat dari Polrii
Aiptu Terjerat Narkoba Resmi Dipecat dari Polrii
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang personelnya berinisial Aiptu EW setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi secara berulang terkait penyalahgunaan dan dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika. Keputusan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin internal dan menjaga integritas Korps Bhayangkara.

Prosesi PTDH digelar melalui upacara di halaman Mapolres Blitar Kota, Sabtu (18/7/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota. Upacara dilaksanakan secara in absentia tanpa kehadiran Aiptu EW. Sebagai simbol berakhirnya status keanggotaan Polri, Kapolres melakukan pencoretan foto yang bersangkutan di hadapan seluruh peserta upacara.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim). Menurutnya, keputusan itu diambil setelah yang bersangkutan beberapa kali menjalani proses disiplin dan sidang kode etik profesi atas pelanggaran yang sama, namun tidak menunjukkan perubahan perilaku.

“Yang bersangkutan sudah berulang kali melanggar kode etik terkait penggunaan dan peredaran narkoba. Sidang disiplin telah dilakukan beberapa kali, tetapi tidak ada perubahan perilaku sehingga diputuskan untuk dijatuhi sanksi PTDH,” ujar AKP Samsul Anwar dalam keterangan resminya.

Polres Blitar Kota menyebutkan, secara administratif dan yuridis, Aiptu EW dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf e.

Seluruh personel Polres Blitar Kota diwajibkan mengikuti upacara tersebut sebagai bentuk pembinaan dan penguatan disiplin internal. Menurut AKP Samsul, langkah tersebut dimaksudkan sebagai pengingat bahwa institusi menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan peringatan bagi seluruh anggota bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran narkoba di lingkungan Polri. Setiap personel yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan informasi dari Polres Blitar Kota, Aiptu EW sebelumnya pernah bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya sebelum berdinas di Polsek Sukorejo, Polres Blitar Kota. Dengan berlakunya keputusan PTDH, seluruh hak dan kewajibannya sebagai anggota Polri dicabut sehingga statusnya kembali sebagai warga sipil.

Polres Blitar Kota menegaskan bahwa penindakan terhadap personel yang melanggar merupakan bagian dari upaya pembenahan internal guna menjaga profesionalisme, akuntabilitas, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum maupun kode etik akan diproses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang berjalan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.