ABK Ditangkap, 38 Satwa Langka Diselundupkan

oleh -54 Dilihat
oleh
ABK Ditangkap, 38 Satwa Langka Diselundupkan
Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, Polres Probolinggo Kota Bekuk ABK Pembawa 38 Ekor Hewan Langka
banner 468x60

PROBOLINGGO, Garudasatunews.id – Upaya penyelundupan 38 ekor satwa dilindungi lintas wilayah berhasil digagalkan Polres Probolinggo Kota, mengindikasikan kuatnya dugaan praktik perdagangan ilegal terorganisir melalui jalur laut dari wilayah timur Indonesia.

Seorang anak buah kapal (ABK) berinisial YP (22) ditangkap saat membawa puluhan satwa langka asal Maluku yang hendak dikirim secara ilegal ke Probolinggo. Penangkapan dilakukan setelah aparat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di jalur distribusi laut.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif hingga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 38 satwa dilindungi yang dikemas secara tidak layak dan disembunyikan untuk menghindari deteksi petugas. Satwa tersebut terdiri dari berbagai jenis bernilai tinggi di pasar gelap, seperti cenderawasih raja, nuri bayan merah, perkici pelangi, kakatua jambul kuning, kakatua tanimbar, hingga pelandu nugini.

Modus operandi pelaku dilakukan dengan menyamarkan satwa sebagai barang logistik biasa. Hewan-hewan itu dimasukkan ke dalam karung, kardus, dan keranjang plastik, lalu disembunyikan di ruang tertutup kapal, menunjukkan indikasi adanya pola sistematis dalam praktik penyelundupan.

Pihak kepolisian menilai, pola pengemasan dan jalur distribusi yang digunakan mengarah pada jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas, bukan sekadar aksi individu.

Selain melanggar hukum, tindakan ini dinilai menjadi ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati. Perdagangan satwa dilindungi berpotensi mempercepat kepunahan spesies serta merusak keseimbangan ekosistem.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Polres Probolinggo Kota menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam rantai perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.