Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Akses Medsos

oleh -60 Dilihat
oleh
Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Akses Medsos
Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi
banner 468x60

JAKARTA Garudasatunews.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan secara bertahap pada akhir Maret 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi tersebut menjadi payung hukum baru bagi pemerintah untuk membatasi akses anak terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid menyatakan kebijakan tersebut diambil karena meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi hingga praktik penipuan daring.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak terhadap ruang digital berdasarkan batas usia.

Meski demikian, pemerintah mengakui kebijakan tersebut berpotensi memicu penolakan pada tahap awal penerapan, terutama dari anak-anak yang telah terbiasa menggunakan media sosial.

“Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan tersebut. Namun kami meyakini langkah ini harus diambil di tengah kondisi darurat digital,” kata Meutya.

Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia di tengah dominasi teknologi digital yang semakin agresif.

“Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil mereka,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penerapan bertahap pada sejumlah platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.

Beberapa platform yang disebut akan terkena pembatasan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Dalam tahap awal penerapan, akun yang teridentifikasi milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform tersebut akan mulai dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara sistem elektronik menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.