Pasutri Surabaya Aniaya Balita

oleh -270 Dilihat
oleh
Pasutri Surabaya Aniaya Balita
Kedua tersangka penganiayaan terhadap KR saat di Polrestabes Surabaya. (Foto/ist)
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Penyidik Sat Res Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polrestabes Surabaya menahan pasangan suami istri Ufa Fahrul (30) dan Sellyna Adika (26) usai terbukti menganiaya keponakan mereka, balita perempuan berinisial KR (4). Korban merupakan anak dari Dandi Pratama yang dititipkan kepada adik kandungnya setelah perceraian.

Kasus terungkap Senin (9/2/2026) setelah tetangga di kos Jalan Bangkingan, Lakarsantri, mendengar teriakan minta tolong dari korban yang dikurung di dalam kamar. Saat dievakuasi, KR dalam kondisi kelaparan, tubuh penuh luka lebam dan rambut dicukur hingga botak.

Dari hasil pemeriksaan, korban dikurung hampir 10 jam setiap hari. Pelaku mengunci pintu kamar sejak pukul 07.00 WIB saat berangkat kerja dan baru membukanya sekitar pukul 17.00 WIB tanpa memberi makan maupun pengawasan. Pada malam hari, korban juga kerap dibiarkan menangis sendirian di kamar.

Penganiayaan berlangsung brutal. Fahrul mengaku kerap memukul korban dengan tangan kosong, termasuk menghantam bagian mulut hingga menyebabkan luka terbuka. Sellyna mengaku pernah mendorong korban hingga kepala membentur kloset. Tetangga juga sering mendengar suara benturan keras ke tembok disertai tangisan korban.

Polisi menemukan luka bekas gigitan di tubuh korban. Sellyna mengakui menggigit korban hingga lebam. Korban bahkan pernah didorong dari pagar setinggi dua meter. Selama hampir dua bulan sejak Desember 2025, korban mengalami kekerasan fisik berulang.

Tak hanya itu, KR dipaksa tidur di lantai beralaskan kain tipis di dekat kandang kucing penuh kotoran, sementara pelaku tidur di kasur. Kondisi itu membuat korban mengalami gangguan kulit akibat lingkungan kotor dan tanpa kipas angin.

Motif penganiayaan diduga karena pelaku merasa jengkel korban dianggap sulit diatur. Ayah korban, Dandi Pratama, mengaku kecewa berat terhadap adik kandungnya yang dipercaya merawat anaknya selama ia bekerja di Kebomas, Gresik.

Aksi kekerasan terhenti setelah tetangga melapor ke perangkat kampung dan kepolisian. Petugas terpaksa menjebol teralis jendela untuk menyelamatkan korban karena pintu terkunci dari luar. Kedua pelaku sempat mencari korban saat pulang kerja sebelum akhirnya diborgol polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan memastikan korban kini mendapat pendampingan psikologis dan trauma healing. Pemkot Surabaya bersama kepolisian juga memastikan pengasuhan korban selanjutnya berada di lingkungan yang aman.

Kasus ini kembali menegaskan fakta bahwa pelaku kekerasan terhadap anak kerap berasal dari lingkungan terdekat. Aparat dan Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat tidak abai terhadap kondisi anak di sekitar tempat tinggal guna mencegah kekerasan serupa terulang.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.