SIDOARJO, Garudasatunews.id – Keberatan hukum warga Perumahan Mutiara Regency atas rencana pembongkaran tembok pembatas dengan Perumahan Mutiara City dinyatakan dikabulkan secara hukum. Status tersebut berlaku otomatis karena Bupati Sidoarjo tidak merespons surat keberatan warga dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
Kuasa hukum warga, Urip Prayitno, menegaskan bahwa keberatan resmi telah diajukan pada 31 Desember 2025. Hingga 15 Januari 2026, tidak ada jawaban dari Bupati Sidoarjo.
“Sesuai Pasal 77 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila pejabat tidak menanggapi keberatan dalam 10 hari kerja, maka keberatan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum,” ujar Urip dalam konferensi pers, Jumat (16/1/2026).
Keberatan diajukan menyusul rencana Pemkab Sidoarjo membongkar tembok pembatas dua kawasan perumahan tersebut. Menurut Urip, rencana itu cacat prosedur karena tidak didukung dokumen hukum yang memadai, khususnya terkait tata ruang dan perencanaan kawasan.
Ia menegaskan, pembongkaran tidak bisa dilakukan tanpa pemenuhan syarat administratif dan teknis, mulai dari kejelasan izin pengembangan Perumahan Mutiara City, penyesuaian dokumen tata ruang, hingga kajian dampak pasca-integrasi kawasan, termasuk aspek sosial dan keamanan warga.
“Tanpa dasar hukum yang sah dan dokumen lengkap, pembongkaran tidak memiliki legitimasi hukum,” tegasnya.
Pihak warga juga mendesak pemerintah daerah menggelar audiensi terbuka untuk membahas dampak sosial, keamanan, dan ketertiban lingkungan jika rencana tersebut tetap dipaksakan.
Sebelumnya, upaya pembongkaran sempat dilakukan pada 30 Desember 2025 dengan melibatkan Dinas P2CKTR, Satpol PP, kepolisian, dan TNI. Namun, aksi tersebut terhenti akibat penolakan keras warga di lokasi.
Meski keberatan telah dikabulkan secara hukum, Urip memastikan pihaknya tetap melanjutkan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Warga juga mendorong DPRD Sidoarjo membentuk panitia khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam kebijakan pembongkaran tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, pada Senin (19/1/2026), warga akan mengirim surat resmi kepada Bupati Sidoarjo guna meminta penerbitan keputusan tertulis, sebagai konsekuensi hukum atas dikabulkannya keberatan warga sesuai peraturan perundang-undangan.(Red-Garudasatunews)














