Tiga Tahun Menanti Tanpa Kepastian, Konsumen PT Srikandi Makmur Land di Panjunan Tuntut Hak Sertifikat

oleh -360 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

​SIDOARJO – garudasatunews.id, Puluhan pembeli tanah kavling di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, kembali menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap pengembang PT Srikandi Makmur Land. Meski telah melakukan pelunasan sejak kurang lebih tiga tahun lalu, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung terbit, meninggalkan para konsumen dalam ketidakpastian hukum yang berlarut-larut.

​Salah satu pembeli, Bapak Pair, mengungkapkan bahwa dirinya bersama puluhan warga lainnya merasa diombang-ambingkan oleh janji manis pihak pengembang. Menurutnya, saat transaksi awal, pihak perusahaan menjanjikan legalitas rampung dalam waktu singkat setelah pelunasan.

 

​”Kami sudah melunasi pembayaran sejak sekitar tiga tahun lalu. Awalnya dijanjikan proses sertifikat hanya butuh waktu paling lama satu sampai dua tahun. Tapi sampai sekarang, sudah masuk tahun ketiga lebih, tidak ada kejelasan. Tanah sudah kami beli tunai, tapi legalitasnya masih menggantung,” ujar Pak Pair dengan nada kecewa saat ditemui media, Minggu (18/1).

 

​Dugaan Pengelabuan Dokumen dan Keterlibatan Oknum Perangkat Desa

 

​Terdapat fakta janggal yang diungkapkan oleh Pak Pair saat dirinya menagih janji kepada pihak pengembang. Ia mengaku sempat ditunjukkan dokumen yang diklaim sebagai bukti pengurusan penggabungan sertifikat atas nama PT Srikandi Makmur Land untuk meyakinkan para pembeli.

 

​Namun, setelah dicermati, dokumen tersebut diduga kuat merupakan upaya untuk mengelabui konsumen. “Saya ditunjukkan bukti penggabungan sertifikat, tapi setelah saya cek, objek tanah dalam dokumen itu bukan di lokasi kavling yang saya beli. Lokasinya berbeda, jaraknya sekitar 200 meter di sebelah blok kavling kami. Ini jelas aneh, kami tanya sertifikat kami, malah ditunjukkan progres tanah di objek yang lain,” beber Pak Pair.

 

​Ironisnya, hasil investigasi tim wartawan mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan yang serius. Pemilik PT Srikandi Makmur Land disinyalir merupakan oknum yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Panjunan. Hal ini memicu kecurigaan warga bahwa posisi jabatan strategis di desa tersebut digunakan sebagai instrumen untuk memuluskan pemasaran kavling meski secara legalitas formal belum terpenuhi.

 

​Hasil Investigasi: Izin Belum Kantongi dan Status Tanah Masih Menggantung

 

​Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa PT Srikandi Makmur Land diduga kuat belum menyelesaikan proses perizinan prinsip dan teknis untuk pengembangan lahan tersebut. Status lahan di Desa Panjunan tersebut diketahui belum dilakukan proses balik nama ke atas nama perusahaan (Sertifikat Induk) maupun konversi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

​Secara administratif, tanah tersebut disinyalir masih berstatus milik perorangan (pemilik asal), sehingga secara hukum pemecahan sertifikat ke masing-masing pembeli belum bisa diproses oleh pihak berwenang.

 

​Tindakan pengembang yang memasarkan lahan tanpa legalitas tuntas serta memberikan informasi yang diduga menyesatkan dapat dijerat dengan regulasi tegas:

​UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: Pasal 154 melarang penjualan satuan lingkungan perumahan sebelum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp5.000.000.000.

 

​UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Terkait pemberian informasi yang tidak benar mengenai kondisi jaminan barang/jasa. Sanksi pidana 5 tahun atau denda Rp2.000.000.000.

 

​KUHP Pasal 378 (Penipuan): Menunjukkan dokumen objek tanah lain untuk meyakinkan pembeli agar percaya bahwa proses sedang berjalan dapat dikategorikan sebagai rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri.

 

​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Sebagai perangkat desa, oknum Sekdes dilarang menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam proyek yang merugikan masyarakat.

 

​Korban kini mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Inspektorat, dan aparat penegak hukum (Polresta Sidoarjo) untuk segera turun tangan. Warga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap perizinan PT Srikandi Makmur Land serta memeriksa oknum perangkat desa yang terlibat dalam bisnis tersebut.

 

​”Kami butuh perlindungan. Jika pengembangnya adalah orang dalam pemerintahan desa, seharusnya dia memberikan contoh kejujuran, bukan malah memberikan dokumen yang tidak sesuai objeknya untuk menenangkan warga secara semu,” tegas Pak Pair.( Faisal N Reds )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.