Polisi Sumenep Amankan Dua Pemuda, Sita 55 Pil Berlogo Y

oleh -25 Dilihat
oleh
Polisi Sumenep Amankan Dua Pemuda, Sita 55 Pil Berlogo Y
Polisi Sumenep Amankan Dua Pemuda, Sita 55 Pil Berlogo Y
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua pemuda berinisial AH (20) dan SB (21) terkait dugaan peredaran obat keras berbahaya berupa pil berlogo ‘Y’ di Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (7/11/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyebut telah mengamankan total 55 butir pil yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal.

Kedua pemuda tersebut masing-masing merupakan warga Desa Karangbudi dan Desa Larangan Kerta. Mereka diamankan setelah petugas melakukan penindakan dan pengembangan berdasarkan dugaan transaksi pil berlogo ‘Y’.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Sjaiful, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, petugas melakukan penindakan terhadap AH yang diduga menjual pil berlogo ‘Y’ kepada seorang saksi berinisial MSI.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 butir pil berlogo ‘Y’ yang disimpan dalam plastik klip kecil di saku kanan jaket AH.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AH mengaku memperoleh pil tersebut dari SB. Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan guna menelusuri sumber pasokan obat-obatan tersebut.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SB di wilayah Desa Kacongan. Dalam pengembangan selanjutnya, SB menunjukkan lokasi penyimpanan pil berlogo ‘Y’ di lantai kamar rumahnya. Polisi kemudian menemukan 35 butir pil dengan logo serupa di lokasi tersebut.

Selain pil, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya telepon genggam, uang tunai, plastik klip, dompet, jaket, serta satu unit sepeda motor.

Kedua pemuda berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Uji Laboratorium Jadi Bagian Penting Pembuktian

Dalam perkara ini, kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, berkaitan dengan dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.

Meski demikian, pembuktian secara hukum masih membutuhkan proses penyidikan dan pemeriksaan barang bukti. Penyidik berencana mengirimkan barang bukti untuk pengujian laboratorium forensik guna memastikan karakteristik serta kandungan pil yang diamankan.

Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terlapor, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pengujian laboratorium menjadi tahapan penting agar penanganan perkara tidak semata-mata bertumpu pada bentuk atau logo pil, tetapi juga didukung hasil pemeriksaan ilmiah sesuai ketentuan hukum.

Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Kompol Sjaiful menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya maupun dugaan tindak pidana lainnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap peredaran sediaan farmasi di lingkungan masyarakat. Penindakan aparat perlu diikuti pengawasan berkelanjutan, penelusuran sumber pasokan, serta pembuktian yang transparan agar peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan dapat ditangani secara tuntas.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.