PCPS GMKI Surabaya Desak Prabowo-Gibran Mundur

oleh -29 Dilihat
oleh
PCPS GMKI Surabaya Desak Prabowo-Gibran Mundur
PCPS GMKI Surabaya Desak Prabowo-Gibran Mundur
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id  – Aliansi masyarakat sipil dan mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Rakyat Surabaya Menggugat mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka juga menuntut pembentukan pemerintahan transisi sebagai bagian dari upaya pemulihan demokrasi dan penegakan hak asasi manusia (HAM).

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi bertajuk Reformati Indonesia di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (22/6/2026). Ratusan peserta aksi melakukan long march dari kawasan Monumen Bambu Runcing menuju lokasi demonstrasi.

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah poster berisi kritik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Mereka menilai persoalan yang dihadapi Indonesia tidak lagi sebatas polemik kebijakan sektoral, tetapi telah menyentuh persoalan mendasar mengenai demokrasi, supremasi hukum, dan akuntabilitas kekuasaan.

Juru Bicara Rakyat Surabaya Menggugat, Miftakhur Rohmah, menyatakan tuntutan pengunduran diri Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk pertanggungjawaban politik dan konstitusional atas kondisi pemerintahan yang mereka nilai bermasalah.

Menurutnya, gerakan tersebut lahir dari keresahan masyarakat sipil terhadap berbagai persoalan nasional yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian memadai.

Sembilan Poin Kritik terhadap Pemerintahan

Massa aksi mengungkapkan telah menyusun sembilan poin kritik yang mereka sebut sebagai Nawa Nestapa Rezim Prabowo.

Kesembilan poin tersebut mencakup krisis legitimasi dan dugaan pelanggaran etika konstitusional, pengabaian demokrasi deliberatif dan partisipasi publik, pelemahan negara hukum serta akuntabilitas kekuasaan.

Selain itu, mereka menyoroti militerisasi kekuasaan, kemunduran supremasi sipil, konsentrasi kewenangan aparat keamanan, krisis lingkungan hidup, dan perampasan ruang hidup masyarakat.

Persoalan sosial-ekonomi, menguatnya kapitalisme oligarkis, kartel politik, serta lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan dan minoritas juga masuk dalam daftar kritik tersebut.

Miftakhur turut mempersoalkan tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil ketika menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dilindungi.

Tuntut Pemerintahan Transisi Berlandaskan Konstitusi

Selain mendesak Prabowo-Gibran mundur, massa menuntut pembentukan pemerintahan transisi dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintahan transisi yang mereka usulkan diharapkan memiliki mandat memulihkan demokrasi, menjamin penghormatan HAM, melindungi kelompok rentan dan minoritas, serta memulihkan ruang hidup masyarakat.

Mereka juga menekankan pentingnya proses politik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif agar kepentingan publik tidak tersisih oleh kepentingan kelompok elite.

Tuntutan lainnya adalah mendorong perubahan fundamental terhadap sistem politik nasional. Massa menilai pembenahan sistem diperlukan agar penyelenggaraan kekuasaan lebih berpihak kepada rakyat.

Demokrasi dan Akuntabilitas Pemerintah Jadi Sorotan

Aksi Rakyat Surabaya Menggugat memperlihatkan bagaimana ruang publik menjadi saluran penyampaian kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, tuntutan politik berupa pengunduran diri Presiden dan Wakil Presiden serta pembentukan pemerintahan transisi tetap harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Aspirasi demonstran merupakan pandangan dan penilaian kelompok masyarakat sipil, bukan kesimpulan hukum yang telah dibuktikan melalui proses peradilan.

Miftakhur berharap pemerintah dan masyarakat luas tidak mengabaikan berbagai aspirasi yang disampaikan melalui aksi demonstrasi. Ia menegaskan pemerintah memiliki kewajiban mendengarkan suara masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara.

Perkembangan tuntutan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi, keterbukaan informasi, perlindungan hak warga negara, dan akuntabilitas kekuasaan merupakan aspek penting dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.