TULUNGAGUNG, Garudasatunews.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, menangkap seorang pria berinisial EJ (27), warga Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Ia diduga mencuri konsol permainan PlayStation (PS) milik mertuanya sendiri, kemudian menjual barang tersebut melalui media sosial.
Penangkapan ini mengungkap dugaan pencurian yang melibatkan hubungan keluarga. Polisi juga menemukan bahwa terduga pelaku pernah terlibat kasus serupa pada Juli 2026, yang sebelumnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kapolsek Rejotangan, AKP M Kasianto, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban berinisial S (54), warga Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, menyadari konsol PS berwarna putih miliknya hilang pada Minggu (18/10/2026).
Peristiwa itu diketahui saat korban hendak menidurkan cucunya. Ketika memeriksa tempat penyimpanan, korban mendapati perangkat permainan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi kemudian mengarahkan kecurigaan kepada EJ yang ternyata merupakan menantu korban.
Setelah menerima laporan resmi dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi mendatangi kediaman EJ di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, EJ mengakui telah mengambil konsol PS milik mertuanya. Ia juga menerangkan bahwa barang tersebut sudah dijual kepada orang lain melalui media sosial.
Polisi selanjutnya menghubungi pembeli konsol tersebut. Pembeli bersikap kooperatif dan menyerahkan barang yang dibelinya kepada petugas untuk dijadikan barang bukti.
Riwayat Kasus Serupa Jadi Sorotan
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mengungkap bahwa EJ pernah tersangkut perkara pencurian lain pada Juli 2026. Perkara sebelumnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Namun, penyelesaian perkara terdahulu ternyata tidak membuat EJ mengurungkan dugaan perbuatannya. Dalam kasus terbaru ini, polisi memastikan proses hukum tetap dilanjutkan.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi perhatian mengenai pentingnya pengawasan terhadap transaksi barang bekas melalui media sosial. Penjualan barang tanpa kejelasan asal-usul berpotensi menjadi celah bagi peredaran barang hasil tindak pidana.
Meski demikian, pembuktian unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta proses peradilan.
Terancam Hukuman Pidana
Atas dugaan perbuatannya, EJ kini ditahan di Mapolsek Rejotangan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 481 ayat (2) dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan keluarga tidak menghapus konsekuensi hukum apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana terhadap anggota keluarganya sendiri.
Polisi masih melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Red-Garudasatunews)










