MADIUN, Garudasatunews.id – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur bersama Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan ibu dan anak, DH (30) dan AGF (4), Senin (26/10/2026). Penyidik menelusuri rangkaian peristiwa untuk mengungkap kronologi serta memastikan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sedikitnya tiga lokasi menjadi sasaran pemeriksaan, yakni sebuah hotel di Kota Madiun, rumah di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, serta rumah yang ditempati terduga pelaku DBM di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama mengatakan penyelidikan dilakukan melalui joint investigation bersama tim Polda Jatim. Penelusuran bermula dari laporan kehilangan DH dan anaknya yang disampaikan pihak keluarga pada 5 Oktober 2026.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian menelusuri sejumlah lokasi dan menemukan indikasi yang mengarah kepada DBM. Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa berbagai bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) dari hotel yang sempat didatangi korban dan terduga pelaku.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi mendalami dugaan bahwa pembunuhan terjadi di lebih dari satu lokasi. Keterangan sementara kepolisian menyebut DH diduga menjadi korban kekerasan di sebuah hotel di Kota Madiun, sementara AGF yang masih berusia empat tahun diduga menjadi korban di lokasi berbeda.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya upaya menghilangkan jejak setelah kedua korban meninggal. Salah satu titik yang mendapat perhatian khusus adalah bagian belakang rumah di Jalan Kunir, Ngegong. Di lokasi tersebut terdapat tungku yang diduga berkaitan dengan pembakaran jasad korban. Namun, keterkaitan tungku dengan perkara masih harus dipastikan melalui pemeriksaan forensik.
Selain tungku, kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara turut diperiksa. Tim Labfor sebelumnya memeriksa sebuah mobil Suzuki Karimun yang berada di kawasan Jalan Doho. Kendaraan tersebut masih didalami sebagai barang bukti dan kepastian keterkaitannya menunggu hasil pemeriksaan forensik.
Polisi juga telah mengamankan DBM yang diduga terlibat dalam kematian kedua korban. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026) setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan kehilangan DH dan AGF. Kasus tersebut kini didalami Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Penyidik masih berupaya merangkai seluruh temuan dari sejumlah TKP, keterangan terduga pelaku, rekaman CCTV, kendaraan, serta barang bukti lainnya. Langkah tersebut penting untuk memastikan kronologi secara utuh sekaligus mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Karena salah satu korban masih berusia anak, pemberitaan perkara ini tetap perlu mengedepankan prinsip perlindungan anak dengan tidak mengekspos identitas maupun detail yang dapat memperburuk dampak terhadap korban dan keluarganya. Proses hukum terhadap terduga pelaku juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hingga Senin (26/10/2026), polisi masih melakukan pemeriksaan forensik dan pengumpulan barang bukti. Hasil olah TKP di sejumlah lokasi diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa, keberadaan barang bukti terkait, serta motif dugaan pembunuhan yang hingga kini masih didalami penyidik.
(Red-Garudasatunews)














