Ditlantas Polda Jatim Tekankan Kesepakatan Pemilik Barang dan Pengusaha Truk

oleh -24 Dilihat
oleh
Ditlantas Polda Jatim Tekankan Kesepakatan Pemilik Barang dan Pengusaha Truk
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur bersama para pemangku kepentingan menggelar sosialisasi dan diskusi kelompok terarah atau FGD untuk merumuskan strategi menuju Zero Accident dan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menekankan pentingnya kesepakatan antara pemilik barang dan perusahaan angkutan dalam mewujudkan target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi kunci untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan di Jawa Timur.

Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan serta Focus Group Discussion (FGD) bertema keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027 yang digelar di Surabaya, Rabu (21/10/2026).

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan pencapaian target tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, kepolisian, pemilik barang hingga perusahaan jasa angkutan.

Menurutnya, penertiban kendaraan yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan di jalan. Kepatuhan harus dibangun sejak proses pemuatan barang hingga pengiriman ke tujuan.

Kesepakatan Pemilik Barang dan Pengusaha Angkutan

Wawan menegaskan perlunya kesepakatan atau nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara pemilik barang (owner) dan perusahaan angkutan (transporter).

“Zero ODOL ini harus ada kesepakatan atau MOU antara pihak transporter dengan pihak pemilik barang angkutan. Kalau muatannya melebihi dan pihak transporter menolak mengangkut, tentu tidak akan terjadi masalah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya tanggung jawab bersama dalam rantai distribusi logistik. Pengendalian muatan tidak hanya bergantung pada pengemudi, tetapi juga keputusan pemilik barang dan perusahaan yang mengoperasikan kendaraan.

Kesepakatan itu diharapkan dapat mencegah praktik pengangkutan barang yang melampaui batas ketentuan, sekaligus memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan keselamatan transportasi.

Jalur Arteri Menjadi Perhatian

Wawan menyebut kendaraan ODOL masih menjadi perhatian, terutama di ruas jalan arteri dengan jalur panjang, termasuk jalur utama dari Surabaya menuju Jawa Tengah.

Kendaraan yang melampaui dimensi atau muatan berisiko mengganggu keselamatan pengguna jalan. Selain itu, beban berlebih dapat mempercepat kerusakan infrastruktur sehingga menambah kebutuhan pemeliharaan jalan.

Karena itu, Ditlantas Polda Jatim menargetkan terwujudnya kondisi Zero ODOL di seluruh wilayah Jawa Timur. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan kecelakaan yang mengakibatkan korban fatal sekaligus menjaga keberlanjutan infrastruktur transportasi.

Sosialisasi Didahulukan, Penindakan Menunggu Arahan

Dalam pelaksanaan program tersebut, Ditlantas Polda Jatim saat ini mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha. Mekanisme penindakan selanjutnya akan menyesuaikan petunjuk dan arahan (jukrah) dari Korlantas Polri.

Tahapan ini menjadi penting agar pemahaman mengenai aturan dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat diperkuat sebelum kebijakan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dukungan terhadap target Zero ODOL 2027 juga disampaikan Ketua DPD Klub Logindo Jatim, Christin Adni. Ia menyatakan asosiasinya mendukung pelaksanaan program tersebut dan berharap kolaborasi antarpemangku kepentingan dapat berjalan maksimal.

Christin juga meminta pemerintah mempertimbangkan bantuan peremajaan kendaraan angkutan. Menurutnya, pembenahan armada perlu berjalan beriringan dengan penerapan aturan dan edukasi demi keselamatan pengemudi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aprindo), I Wayan Sumadita, menyatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah. Aprindo, kata dia, terus mengingatkan anggotanya agar mematuhi peraturan yang berlaku, sedangkan keputusan penindakan tetap menjadi kewenangan pemerintah.

Keberhasilan Zero ODOL 2027 pada akhirnya membutuhkan konsistensi pengawasan, kepatuhan pelaku usaha, serta kesepakatan antara pemilik barang dan penyedia jasa angkutan. Tanpa tanggung jawab bersama, target menekan kecelakaan dan melindungi infrastruktur jalan akan menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.