Empat Pejabat Medan Tersandung Narkoba

oleh -21 Dilihat
oleh
banner 468x60

“Satu Kecanduan Sabu dan Ada yang Sudah Bertahun-tahun Pakai”

 

MEDAN, Garudasatunews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara telah mengumumkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap seluruh lurah dan camat di Kota Medan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan empat orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba, salah satunya teridentifikasi sebagai pecandu sabu.

banner 336x280

Tes urine dilaksanakan pada Sabtu, 26 April 2025, di halaman Rumah Dinas Wali Kota Medan. Hasilnya disampaikan oleh Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan, dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Medan pada Senin, 2 Juni 2025.

“Kami telah mendalami hasil pemeriksaan ini bersama Pemerintah Kota Medan. Sebagian besar dari mereka mengakui telah menggunakan narkotika,” ungkap Toga.

Berbagai jenis narkotika yang digunakan meliputi sabu, ganja, ekstasi, dan obat penenang.

“Ada berbagai jenis narkoba, seperti sabu, ekstasi, dan ganja, serta penggunaan obat penenang. Meskipun obat penenang tidak termasuk dalam kategori narkotika, penggunaannya tetap memerlukan izin dari dokter,” jelasnya. Toga juga mengungkapkan bahwa salah satu lurah telah menggunakan narkoba selama bertahun-tahun. Selain itu, ada camat yang pernah mengonsumsi ekstasi, meskipun saat ini ia sudah berhenti.

Empat individu yang terkonfirmasi positif adalah Camat Medan Johor berinisial AF, Lurah Gaharu berinisial HSS, Lurah Petisah Hulu berinisial EEL, dan Camat Medan Barat berinisial HS.

“AF adalah pengguna psikotropika golongan 4, yaitu benzodiazepin, yang digunakan atas indikasi medis. Obat yang dipakai adalah alprazolam. Jika kami klasifikasikan, kondisinya tergolong sedang,” jelas Toga.

Sementara itu, HSS dilaporkan mengalami kecanduan terhadap sabu. “Dia memiliki ketergantungan pada narkotika golongan 1, yaitu metamfetamin (sabu), dengan tingkat kecanduan sedang,” tambahnya.

EEL diketahui menyalahgunakan ganja. “Kondisinya tergolong ringan, karena baru sekali menggunakan ganja yang diberikan oleh temannya,” lanjut Toga.

Sedangkan HS diketahui pernah mengonsumsi ekstasi pada tahun 2013. Saat ini, ia hanya mengonsumsi obat penenang.

HS menyimpulkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kecanduan narkotika jenis ekstasi. Meskipun dia pernah menggunakannya pada tahun 2013, belakangan ini dia mungkin juga menggunakan obat penenang. Dia pernah menjalani rehabilitasi,” jelasnya.

BNN Sumut berencana untuk meminta persetujuan dari keluarga guna melakukan rehabilitasi terhadap keempat individu tersebut. Selain itu, mereka akan menyelidiki sumber narkoba yang dikonsumsi oleh mereka.

“Jadi, kami akan mendalami dari mana mereka mendapatkan narkoba, baik yang memberikan maupun yang mengedarkan,” tegas Toga.

Menanggapi hasil tersebut, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan akan memberikan sanksi tegas.

“Jika terbukti, kami akan menonaktifkan sementara. Sanksi yang mungkin diterapkan bisa sangat berat, termasuk nonaktif. Kami perlu melakukan pendalaman lebih lanjut, karena potensi sanksi yang dijatuhkan bisa sangat serius,” kata Rico.

Ia juga menekankan bahwa pencopotan hingga pemecatan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Kementerian PANRB. Jika pelanggaran diulang, maka individu tersebut dapat diberhentikan secara tidak hormat. (Red-GSN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.