Pengelola TPS Liar Divonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp3 Miliar

oleh -12 Dilihat
oleh
banner 468x60

DEPOK, Garudasatunews.id – Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menggelar sidang untuk memutuskan kasus tersangka Jayadi (58 tahun) terkait tempat pembuangan sampah ilegal di Limo, Kota Depok.

Hakim ketua menyatakan, “Mengadili, pertama, kami menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan dakwaan.”

banner 336x280

Selanjutnya, hakim menjatuhkan hukuman, “Kedua, kami menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.”

Menanggapi putusan tersebut, pihak Jayadi segera mengajukan banding karena merasa keberatan.

Menanggapi hal itu, Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), memberikan apresiasi terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar kepada terdakwa.

Kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok atas dukungan dan komitmennya dalam menangani kasus ini, serta kepada Tim PPNS LH yang telah bekerja dengan profesional dan gigih hingga kasus ini selesai di pengadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Tajulrudin, salah satu warga perumahan yang menjadi korban pencemaran lingkungan, mengaku merasa lega dengan hasil putusan tersebut. Namun, ia juga menyatakan ketidakpuasan karena hingga 9 Juni 2025, Jayadi masih berstatus sebagai tahanan kota.

“Terdakwa masih berstatus tahanan kota, meskipun putusan sudah dijatuhkan, hal ini masih membingungkan,” tegasnya. (Red-GSN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.