MALANG, Garudasatunews.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang memasuki babak baru. Hadi Wiyono alias Pak Dur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Malang dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/9/2026).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Pak Dur memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Nur Mochammad, kliennya hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 WIB dan status hukumnya berubah menjadi tersangka sekitar pukul 15.00 WIB sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
Kasi Humas Polres Malang AKP Budiono membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Pak Dur. Namun, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci proses penyidikan yang mengantarkan pada penetapan status hukum tersebut.
Dalam pemeriksaan, penyidik disebut mengajukan 31 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap penyelenggara negara. Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Pak Dur tidak mengakui tuduhan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.
Perkara ini bermula dari kedatangan sejumlah warga Sumberpucung ke Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026). Mereka menyampaikan aspirasi terkait tuntutan pembukaan akses Bendungan Lahor selama 24 jam. Dalam proses dialog yang berlangsung di lingkungan gedung dewan, terjadi adu argumen yang kemudian berujung pada kericuhan.
Menurut laporan yang disampaikan Zulham Akhmad Mubarok, dirinya mengalami tindakan kekerasan saat berusaha menenangkan situasi. Akibat insiden tersebut, Zulham mengaku mengalami luka pada bagian kepala dan bibir hingga harus menjalani pemeriksaan medis. Laporan resmi kemudian diajukan ke Polres Malang disertai hasil visum sebagai bagian dari alat bukti.
Di sisi lain, kuasa hukum Pak Dur menjelaskan bahwa kliennya datang ke DPRD Kabupaten Malang untuk mengantarkan surat pengaduan kepada beberapa instansi, termasuk DPRD, Bupati Malang, dan Polres Malang. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak masyarakat terkait pembatasan akses Bendungan Lahor pada jam tertentu. Menurut pihaknya, perdebatan yang terjadi kemudian berkembang menjadi cekcok yang melibatkan beberapa pihak.
Selain berstatus sebagai terlapor, Pak Dur juga disebut telah membuat laporan terkait dugaan tindakan yang dialaminya dalam peristiwa tersebut. Kuasa hukum menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik Satreskrim Polres Malang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota legislatif dan warga yang tengah menyampaikan aspirasi. Proses penyidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap secara objektif kronologi kejadian berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang diperoleh penyidik, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Red-Garudasatunews)














