Musim Panen Tembakau 2026, DPRD Pamekasan Desak Gudang Beli di Atas BPP dan Taati Perbup

oleh -19 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — DPRD Kabupaten Pamekasan menaruh perhatian serius terhadap dinamika harga pembelian tembakau Madura pada musim panen 2026. Para pengusaha dan pihak gudang diimbau untuk mempertimbangkan besaran Biaya Pokok Produksi (BPP) yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menjamin kesejahteraan petani.

Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi, menegaskan bahwa BPP merupakan indikator utama untuk mengukur kewajaran harga di tingkat petani. Walau tidak berstatus sebagai acuan harga minimum wajib, BPP mencerminkan akumulasi modal yang dikeluarkan petani selama masa tanam hingga panen.

“Jika tembakau dibeli di bawah BPP, sudah dipastikan petani mengalami kerugian,” tegas Faridi.

Politisi PKB tersebut memaparkan, BPP tembakau Pamekasan tahun 2026 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6 persen dibanding tahun lalu. Berdasarkan data resmi, BPP untuk lahan sawah ditetapkan sebesar Rp52.415 per kilogram, lahan tegalan Rp55.722 per kilogram, dan lahan pegunungan mencapai Rp66.547 per kilogram.

“BPP sudah naik dari tahun sebelumnya, maka idealnya harga beli tembakau juga ikut terangkat, bukan malah turun. Pihak gudang harus memikirkan keberlanjutan nasib petani, meskipun penentuan harga akhir tetap bergantung pada kualitas komoditas dan kesepakatan transaksi,” lanjutnya.

Pengawasan Perbup Tata Niaga Tembakau :

Guna menjaga stabilitas tata niaga, Komisi II DPRD Pamekasan mendesak penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Tata Niaga, Pengendalian, dan Pengawasan Mutu Tembakau Madura secara konsisten.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta aktif mengawasi sekaligus mengedukasi seluruh pembeli dan pemilik gudang agar memahami aturan main yang berlaku. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kewajiban gudang untuk membeli sampel tembakau yang dibawa oleh petani.

 

Faridi menekankan pentingnya sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti membandel setelah tahap sosialisasi usai.

“Jika sosialisasi telah selesai namun pelanggaran masih terjadi, sanksi administratif harus ditegakkan. Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin pembelian. Regulasi ini harus benar-benar berpihak dan memberikan kepastian bagi petani,” pungkasnya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.