Defisit APBD Jember 2027 Nyaris Rp1 Triliun, DPRD Soroti Skema Utang

oleh -36 Dilihat
oleh
Defisit APBD Jember 2027 Nyaris Rp1 Triliun, DPRD Soroti Skema Utang
Pejabat Sekretaris Daerah Achmad Imam Fauzi mengatakan, hanya Rp 200,472 miliar yang bisa disebut defisif. Rp 786,573 miliar bisa dianggap sebagai pembiayaan yang berasal dari pinjaman, karena pada dasarnya digunakan untuk membiayai sejumlah kepentingan publik.
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2027 direncanakan mengalami defisit hampir Rp1 triliun. Berdasarkan proyeksi pemerintah daerah, total belanja dan pembiayaan mencapai Rp5,508 triliun, sedangkan pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp4,521 triliun, sehingga muncul selisih defisit sebesar Rp987,045 miliar.

Berdasarkan penjelasan Pemerintah Kabupaten Jember, defisit tersebut berasal dari dua komponen, yakni Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp200,472 miliar dan rencana penerimaan pembiayaan melalui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) senilai Rp786,573 miliar.

Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menjelaskan bahwa nilai yang dapat dikategorikan sebagai defisit riil hanya sebesar Rp200,472 miliar. Sementara itu, dana Rp786,573 miliar merupakan pembiayaan yang bersumber dari pinjaman daerah untuk mendukung pembangunan berbagai fasilitas pelayanan publik.

Menurut Fauzi, pembiayaan tersebut akan dialokasikan untuk belanja modal gedung dan alat kesehatan di Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi sebesar Rp130 miliar, pembangunan gedung serta pengadaan tempat tidur pasien di Rumah Sakit Daerah Balung sebesar Rp56,583 miliar, pembangunan infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp400 miliar, serta pengadaan penerangan jalan umum oleh Dinas Perhubungan sebesar Rp200 miliar.

“Dalilnya kita pinjam kepada Kementerian Keuangan. Mereka sudah menghitung perangkatnya,” ujar Fauzi.

Ia juga memastikan skema pengembalian pinjaman tersebut direncanakan selesai hingga akhir masa jabatan Bupati Muhammad Fawait pada 2030 sehingga, menurutnya, tidak akan menjadi beban bagi kepala daerah terpilih pada periode berikutnya.

Di sisi lain, pembahasan rencana defisit APBD tersebut mendapat perhatian dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember. Anggota Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan, Candra Ary Fianto, mengingatkan pentingnya memastikan seluruh kebijakan pembiayaan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Candra menyoroti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2025 mengenai batas maksimal akumulatif defisit anggaran daerah. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan rasio defisit APBD telah sesuai dengan regulasi, termasuk memperhatikan adanya pergeseran anggaran yang pernah dilakukan sebelumnya.

“Nah, apakah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2025 ini sudah dilaksanakan atau belum? Coba kita hitung APBD kita kemarin, berapa rasio defisitnya, karena ada PMK dan ditemukan juga adanya pergeseran anggaran,” kata Candra.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember, Yuliana Harimurti, menjelaskan bahwa mekanisme pinjaman daerah harus melalui proses persetujuan pemerintah pusat. Persetujuan tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi ini bukan tidak diperbolehkan,” ujar Yuliana, menegaskan bahwa pinjaman daerah dapat dilakukan sepanjang memenuhi seluruh persyaratan dan memperoleh izin sesuai ketentuan.

Sementara itu, anggota Banggar DPRD Jember dari Fraksi Gerindra, Ardi Pujo Prabowo, menilai rencana pembiayaan melalui pinjaman tersebut dapat menjadi langkah strategis apabila benar-benar difokuskan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut Ardi, kondisi infrastruktur yang lebih baik akan memberikan dampak positif terhadap aktivitas masyarakat maupun investasi. Ia menyebutkan saat ini terdapat sekitar 527 kilometer ruas jalan di Kabupaten Jember yang mengalami kerusakan berat.

“Kami berharap utang ini apabila benar-benar dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur sebesar Rp400 miliar, tentu dapat mengarah pada pencapaian target dalam RPJMD,” kata Ardi.

Rencana defisit APBD 2027 beserta skema pembiayaan melalui pinjaman daerah kini menjadi bagian dari pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Proses tersebut diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap regulasi, serta mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman pada masa mendatang.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.