SURABAYA, Garudasatunews.id – Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang atlet binaan berusia di bawah umur yang melibatkan seorang pengurus sekaligus pembina kegiatan menembak di lingkungan Perbakin Kota Surabaya kini menjadi perhatian publik. Kasus tersebut telah dilaporkan dan saat ini dalam penanganan penyidik Polrestabes Surabaya.
Informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan di media sosial yang memuat kronologi kejadian serta keterangan tertulis yang disebut berasal dari korban. Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku saat kegiatan latihan maupun di lokasi lain yang berkaitan dengan aktivitas olahraga.
Berdasarkan keterangan yang beredar, terduga pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban dalam kapasitas sebagai pembina kegiatan olahraga. Korban menyebut tindakan tersebut dilakukan berulang kali dengan dalih pemberian hukuman atas kesalahan yang terjadi saat latihan.
Korban mengaku beberapa peristiwa terjadi ketika kondisi lokasi latihan telah sepi dan hanya terdapat dirinya bersama terduga pelaku. Selain itu, korban juga mengungkap adanya dugaan tindakan serupa saat membantu memindahkan perlengkapan latihan ke dalam ruangan serta ketika berada di dalam kendaraan usai menjalani latihan.
Sejumlah pihak kini mendorong agar seluruh fakta terkait kasus tersebut diungkap secara transparan melalui proses hukum yang berlaku. Penanganan perkara dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap anak serta menciptakan lingkungan olahraga yang aman dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan.
Ketua KONI Surabaya, Arderio Hukom, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan terduga pelaku dari kepengurusan setelah informasi dugaan kasus tersebut diterima.
Menurut Arderio, status terduga pelaku saat ini bukan sebagai pelatih resmi yang ditetapkan melalui surat keputusan kepelatihan. Namun demikian, yang bersangkutan diketahui aktif mendampingi dan membina atlet dalam kegiatan latihan.
“Kami sudah mengambil tindakan dengan menonaktifkan yang bersangkutan dari kepengurusan,” ujarnya.
Arderio menegaskan KONI Surabaya bersama Perbakin Surabaya berkomitmen mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga memberikan pendampingan kepada pelapor dalam proses pelaporan ke kepolisian.
Ia menekankan bahwa keamanan dan kenyamanan atlet, khususnya anak-anak, harus menjadi prioritas utama dalam seluruh kegiatan olahraga. Menurutnya, dunia olahraga harus menjadi ruang yang aman, bebas dari kekerasan, intimidasi, maupun pelecehan dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, membenarkan adanya laporan terkait dugaan kasus tersebut. Ia menyebut laporan masih dalam tahap pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Hal senada disampaikan Kasatres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari. Menurutnya, laporan dari pihak korban telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pendalaman oleh penyidik.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berlangsung. Aparat kepolisian belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun kesimpulan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak memperoleh perlindungan hukum hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red-Garudasatunews)














