DPR RI Sahkan RUU Polri Jadi UU, Usia Pensiun Kapolri Resmi Bertambah, Istana : Sesuai Kebutuhan.

oleh -24 Dilihat
oleh
banner 468x60

​JAKARTA, Garudasatunews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang.

 

Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6).

 

​Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi jajaran Wakil Ketua DPR lainnya, yaitu Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati. Agenda penting Pembicaraan Tingkat II ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

​Proses pengesahan dimulai saat Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan Tingkat I. Usai pemaparan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang langsung meminta persetujuan dari seluruh anggota forum.

 

​”Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco, yang langsung disambut seruan “Setuju” secara bulat oleh peserta sidang, diiringi ketukan palu pengesahan.

 

​Sebelum dibawa ke Paripurna, Komisi III DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan Daftar Inventaris masalah (DIM) pada Senin (8/6). Salah satu poin krusial yang diatur dalam UU baru ini adalah penyesuaian batas usia pensiun bagi anggota korps kesatuan tersebut.

 

​Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej memaparkan salah satu poin signifikan dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c yang mengatur masa jabatan perwira tinggi.

​”Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden,” jelas Eddy.

 

Sementara itu Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi aturan terbaru terkait batas usia pensiun Polri dalam Undang-Undang Polri yang disahkan oleh DPR hari ini. Ia menyebut perubahan terkait usia pensiun sudah disesuaikan dengan kebutuhan.

 

Dalam Undang-Undang Polri Pasal 30 ayat (5), perwira tinggi bintang 4 usia pensiun paling tinggi 60 dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden. Prasetyo menilai penetapan aturan itu sudah dibicarakan dengan matang.

 

“Ya, tanggapan bagaimana itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya. Dan itu hasil, hasil yang sudah dibicarakan bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun oleh DPR. Termasuk oleh dari institusi kepolisian juga,” ujar Prasetyo sebagaimana di halaman detik.com, Selasa (9/6/2026).

​Undang-Undang baru ini juga memuat skema transisi yang jelas terkait aturan peralihan batas usia pensiun (Pasal 2), dengan rincian sebagai berikut:

 

– ​Usia 56 Tahun: Ketentuan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) langsung berlaku bagi anggota Polri yang genap berusia 56 tahun saat UU ini resmi diundangkan.

– ​Usia 57 Tahun: Anggota Polri yang telah berusia 57 tahun saat UU berlaku mendapatkan perpanjangan batas usia pensiun hingga mencapai 59 tahun.

– ​Usia 58 Tahun: Bagi anggota yang memasuki usia 58 tahun pada tahun berjalan, masa bakti dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun, mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (7).(frq)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.