7 Fraksi DPRD Desak Penertiban Kabel Semrawut

oleh -38 Dilihat
oleh
7 Fraksi DPRD Desak Penertiban Kabel Semrawut
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Amanah Holil Asyari
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id – Tujuh fraksi di DPRD Jember menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Jember dalam menata jaringan utilitas yang selama ini dinilai semrawut dan berpotensi mengganggu keselamatan publik. Dukungan tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) yang diajukan Bupati Muhammad Fawait dalam rapat paripurna DPRD Jember.

Raperda JUT menjadi salah satu dari enam rancangan peraturan daerah yang disampaikan eksekutif kepada legislatif dan kini memasuki tahap pembahasan sebelum ditetapkan menjadi perda. Regulasi ini diarahkan untuk mengatur pemasangan jaringan utilitas, baik yang berada di atas permukaan tanah maupun di bawah tanah, guna menciptakan tata ruang yang lebih tertib dan aman.

Fraksi PDI Perjuangan menyoroti perlunya kejelasan tahapan pelaksanaan perda, kebutuhan anggaran, sumber pembiayaan, serta wilayah prioritas yang akan menjadi fokus penataan. Fraksi ini juga meminta pemerintah daerah menjelaskan mekanisme penataan terhadap jaringan utilitas yang telah terpasang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Fraksi Partai Golkar Amanah menilai keberadaan payung hukum sangat diperlukan untuk mengatasi tumpang tindih jaringan listrik, telekomunikasi, dan air minum yang selama ini dinilai mengganggu estetika kota. Fraksi tersebut mendesak agar regulasi nantinya diikuti langkah penertiban yang tegas disertai sanksi administratif bagi penyelenggara utilitas yang melanggar ketentuan.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi Partai Gerindra yang menilai penataan jaringan utilitas merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab persoalan infrastruktur perkotaan. Fraksi ini meminta agar pembahasan raperda juga memperhatikan pemanfaatan ruang bawah tanah serta perlindungan terhadap konsumen dan pengguna jasa utilitas.

Fraksi Partai NasDem menyebut raperda tersebut sebagai langkah penting untuk menciptakan infrastruktur yang lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan. Selain menekankan aspek keselamatan masyarakat, fraksi ini meminta adanya ruang partisipasi publik dalam pengawasan pelaksanaan jaringan utilitas serta mekanisme sanksi yang jelas terhadap pelanggaran.

Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai kondisi jaringan utilitas yang berkembang tanpa pola terintegrasi telah memicu kesan kumuh di sejumlah kawasan perkotaan, meningkatkan risiko keselamatan warga, dan menurunkan efisiensi pemanfaatan ruang publik. Karena itu, regulasi yang disusun diminta tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan dapat diterapkan secara nyata di lapangan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menyoroti pentingnya sinkronisasi penyelenggaraan jaringan utilitas dengan rencana tata ruang wilayah, perlindungan aset daerah, keselamatan pengguna jalan, dan keberlanjutan lingkungan. Selain itu, pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi dengan seluruh penyedia utilitas guna mencegah pembongkaran jalan berulang yang merugikan masyarakat.

Dukungan terhadap regulasi tersebut turut disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Fraksi ini menilai penataan jaringan utilitas harus terintegrasi dengan kebijakan penataan ruang dan pembangunan perkotaan, sekaligus memperhatikan aspek estetika lingkungan serta keselamatan publik.

Menanggapi dukungan mayoritas fraksi, Bupati Muhammad Fawait menyatakan Raperda JUT merupakan instrumen strategis untuk mengatur pemasangan jaringan utilitas secara terpadu. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kota yang lebih bersih, indah, aman, dan memiliki daya saing, terutama di kawasan strategis perkotaan Jember.

Pembahasan raperda ini menjadi sorotan karena selama bertahun-tahun keberadaan kabel dan jaringan utilitas yang tidak tertata kerap dikeluhkan masyarakat. DPRD menegaskan, keberhasilan perda nantinya akan sangat ditentukan oleh konsistensi pengawasan, penegakan aturan, serta komitmen pemerintah daerah dalam melakukan penertiban di lapangan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.