67 Warga Binaan Lapas Mojokerto Diusulkan Dapat Remisi

oleh -15 Dilihat
oleh
67 Warga Binaan Lapas Mojokerto Diusulkan Dapat Remisi
Sidang TPP yang digelar di Aula Lapas Kelas IIB Mojokerto, Kamis (17/9/2026) kemarin. [Foto : ist]
banner 468x60

MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Sebanyak 67 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto diusulkan memperoleh remisi. Usulan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemenuhan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam sistem pemasyarakatan.

Pengusulan remisi tidak serta-merta berarti seluruh warga binaan otomatis memperoleh pengurangan masa pidana. Proses tersebut harus melalui pemeriksaan persyaratan administratif dan substantif, termasuk penilaian terhadap perilaku serta keikutsertaan dalam program pembinaan.

Remisi sendiri merupakan pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, pemberian remisi menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial.

Data mengenai 67 warga binaan yang diusulkan tersebut menunjukkan adanya proses administratif sebelum hak remisi ditetapkan. Karena masih berstatus usulan, keputusan akhir mengenai pemberian remisi tetap harus mengikuti tahapan verifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Konteks ini penting karena pemberian remisi menyangkut hak warga binaan sekaligus harus dilaksanakan secara tertib, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme tersebut menjadi instrumen untuk memastikan hanya warga binaan yang memenuhi ketentuan yang dapat memperoleh pengurangan masa pidana.

Di sisi lain, proses pemenuhan hak warga binaan juga berkaitan dengan tujuan pembinaan agar mereka memiliki kesempatan memperbaiki perilaku dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya mencatat pemenuhan hak remisi sebagai salah satu indikator dalam sistem pemasyarakatan.

Untuk Lapas Kelas IIB Mojokerto, data pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026 menunjukkan bahwa sebanyak 472 warga binaan akhirnya menerima remisi, terdiri atas 456 penerima Remisi Umum I dan 16 penerima Remisi Umum II. Dari penerima RU II tersebut, sembilan orang langsung bebas, sedangkan tujuh lainnya masih menjalani pidana subsider.

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa antara tahap pengusulan dan keputusan pemberian remisi terdapat proses verifikasi yang menentukan status akhir setiap warga binaan. Karena itu, transparansi data dan kepastian prosedur menjadi bagian penting dalam memastikan hak warga binaan diberikan sesuai aturan.

Pemberian remisi juga tidak dapat dilepaskan dari keberlanjutan pembinaan setelah warga binaan kembali ke masyarakat. Pemerintah melalui jajaran pemasyarakatan menekankan pentingnya penerimaan masyarakat terhadap warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidana agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan.

Dengan demikian, pengusulan 67 warga binaan Lapas Mojokerto bukan sekadar persoalan pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari mekanisme pemasyarakatan yang menempatkan pemenuhan hak, pembinaan, kedisiplinan dan kesiapan kembali ke masyarakat dalam satu rangkaian proses.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.