6 Tahun Buron, Pelaku Penipuan Investasi Rp. 7,8 Miliar di Pamekasan Berhasil Ditangkap di Surabaya.

oleh -56 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Pelarian Muhammad Lukman Anizar (MLA), mantan pegawai bank BUMN cabang Pamekasan, akhirnya terhenti. Setelah enam tahun berstatus sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp7,8 miliar tersebut berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Pamekasan.

Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di Surabaya pada Sabtu (25/7/2026) dan langsung digelandang ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, membenarkan penangkapan eks pegawai bank pelat merah tersebut.
“Pelaku yang sudah enam tahun masuk dalam DPO ini akhirnya berhasil kami amankan di Surabaya,” tegas Hendra saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).

Modus Bagi Hasil dan Lelang FiktifKasus ini bermula pada pertengahan 2020. MLA melancarkan aksinya dengan memanfaatkan jabatannya saat itu untuk menggaet para korban. Ia menawarkan program investasi berkedok bagi hasil serta lelang fiktif atas nama bank BUMN tempatnya bekerja.

Tergiur dengan iming-iming keuntungan manis, sebanyak 17 nasabah terjerat hingga menyerahkan uang mereka. Naas, dana investasi tersebut justru dilarikan pelaku. Total kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar.

Desakan Korban dan Rencana SayembaraSebelum penangkapan terjadi, ketidakpastian kasus ini sempat memicu keresahan mendalam bagi para korban.
Pada 8 Juli 2026 lalu, belasan korban kembali mendatangi Mapolres Pamekasan untuk menagih kejelasan penanganan laporan yang telah mereka layangkan sejak 8 Juli 2020.

Rasa frustrasi akibat penanganan yang berlarut-larut bahkan sempat membuat para korban berencana menggelar sayembara berhadiah Rp20 juta bagi masyarakat yang mampu memberikan informasi valid terkait keberadaan pelaku.

“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Sudah enam tahun kami menunggu,” ujar Sawawi, salah satu korban, saat menagih perkembangan kasus beberapa waktu lalu.

Kini, dengan tertangkapnya MLA, para korban berharap penyidik bergerak cepat untuk menuntaskan berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan demi terwujudnya keadilan serta kejelasan atas kerugian finansial yang mereka alami.(Adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.