56 Kades Ponorogo Purna Tugas, Pemkab Siapkan Pj

oleh -51 Dilihat
oleh
56 Kades Ponorogo Purna Tugas, Pemkab Siapkan Pj
Kapela DPMD Kabupaten Ponorogo, Tony Sumarsono. (Foto/Istimewa)
banner 468x60

PONOROGO, Garudasatunews.id – Sebanyak 56 kepala desa (kades) di Kabupaten Ponorogo memasuki akhir masa jabatan secara bersamaan pada 13 September 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyiapkan penjabat (Pj) kepala desa untuk mengisi kekosongan pemerintahan desa hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Tony Sumarsono, menjelaskan puluhan kepala desa tersebut mayoritas merupakan hasil Pilkades serentak 2018. Masa jabatan mereka berakhir setelah menjalankan pemerintahan desa selama periode yang ditetapkan.

Dari 56 kades yang purna tugas pada 13 September 2026, wilayahnya tersebar di 18 kecamatan. Sementara itu, masih terdapat empat kepala desa lainnya yang masa jabatannya berakhir pada November 2026.

Dengan demikian, terdapat sekitar 60 desa yang harus menjalani masa transisi tanpa kepala desa definitif sebelum Pilkades serentak digelar.

Pemkab Ponorogo mengambil langkah antisipasi dengan menyiapkan Pj kepala desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema tersebut dinilai diperlukan agar roda pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, administrasi pemerintahan, serta pengelolaan program pembangunan tidak mengalami kekosongan.

Langkah ini sekaligus menjadi titik krusial karena Pj kepala desa akan menjalankan pemerintahan dalam periode transisi yang cukup panjang. Karena itu, proses penunjukan harus memastikan pejabat yang ditugaskan memenuhi ketentuan dan mampu menjaga pelayanan publik tetap berjalan.

Dari sisi regulasi, pelaksanaan Pilkades serentak 2027 menjadi agenda penting bagi Pemkab Ponorogo. Pemerintah daerah sebelumnya menargetkan Pilkades serentak dilaksanakan pada Mei 2027 atau paling lambat awal Juni 2027. Rencana tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa secara berdekatan.

Data lain menunjukkan rencana Pilkades 2027 akan mencakup ratusan desa di Ponorogo. RRI melaporkan terdapat 263 desa yang disiapkan mengikuti Pilkades serentak, dengan jadwal yang direncanakan pada 25 Mei 2027.

Kondisi tersebut membuat masa transisi menjadi perhatian tersendiri. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut memastikan pengisian jabatan Pj, tetapi juga menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap netral dan tidak mengganggu tahapan menuju Pilkades.

Selain kesiapan personel, kepastian regulasi juga menjadi faktor penting. Pemkab Ponorogo sebelumnya menyatakan masih menyiapkan perangkat aturan yang diperlukan sebagai dasar penyelenggaraan Pilkades serentak 2027.

Artinya, pengisian Pj bukan sekadar solusi administratif atas berakhirnya masa jabatan kepala desa. Mekanisme tersebut menjadi jembatan pemerintahan desa sampai masyarakat kembali mendapatkan kesempatan memilih kepala desa definitif melalui Pilkades serentak.

Pemerintah daerah kini dituntut memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, sesuai ketentuan, dan tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat desa. Terlebih, Pilkades menyangkut langsung kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pemerintahan desa.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.