5.283 Petani Tembakau Ponorogo Dapat Jaminan Sosial

oleh -13 Dilihat
oleh
5.283 Petani Tembakau Ponorogo Dapat Jaminan Sosial
5.283 Petani Tembakau Ponorogo Dapat Jaminan Sosial
banner 468x60

PONOROGO, Garudasatunews.id – Sebanyak 5.283 petani dan buruh tani tembakau di Kabupaten Ponorogo menjadi sasaran program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada pekerja sektor pertanian yang menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.

Kepesertaan jaminan sosial bagi petani dan buruh tani tembakau menjadi penting mengingat karakteristik pekerjaan sektor pertanian yang memiliki risiko kerja tersendiri. Perlindungan tersebut diharapkan dapat membantu pekerja dan keluarganya ketika menghadapi kondisi yang mengganggu kemampuan mereka untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.

Perlindungan Pekerja Rentan Jadi Perhatian

Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tani tembakau merupakan salah satu bentuk perhatian terhadap pekerja sektor informal. Kelompok ini membutuhkan perlindungan agar risiko pekerjaan tidak sepenuhnya menjadi beban pekerja dan keluarga.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo sebelumnya juga menyatakan komitmen memperluas kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Dukungan tersebut mencakup petani dan buruh tani tembakau serta kelompok pekerja informal lainnya, dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai salah satu sumber pendanaan program perlindungan sosial.

Akurasi Data dan Keberlanjutan Program

Cakupan 5.283 petani dan buruh tani tembakau tersebut menjadi indikator penting dalam upaya memperluas perlindungan ketenagakerjaan. Namun, efektivitas program juga perlu dilihat dari keberlanjutan kepesertaan, ketepatan sasaran penerima, serta kemudahan peserta dalam memperoleh manfaat ketika terjadi risiko yang dijamin.

Transparansi mengenai sumber anggaran, mekanisme pendaftaran, masa perlindungan, dan prosedur klaim juga diperlukan agar masyarakat memahami hak serta kewajibannya sebagai peserta.

Kejelasan informasi tersebut penting untuk memastikan program perlindungan sosial tidak hanya tercatat dalam jumlah kepesertaan, tetapi benar-benar memberikan manfaat kepada petani dan buruh tani tembakau.

Dengan perluasan perlindungan ketenagakerjaan, petani dan buruh tani diharapkan dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan perlindungan sosial yang lebih memadai.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.