PASURUAN, Garudasatunews.id – Sebanyak 45 ketua kelompok tani peternak sapi di Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan tersebut diserahkan secara simbolis dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di KUD Sembada Puspa, Kamis (3/9/2026).
Program ini menjadi langkah awal memperluas jaminan sosial kepada pekerja sektor informal, khususnya peternak yang sehari-hari menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitasnya.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting karena pekerjaan peternak tidak lepas dari potensi kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Dengan kepesertaan tersebut, peternak memperoleh perlindungan sesuai program yang diikuti, termasuk manfaat terkait kecelakaan kerja dan kematian.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Sulistijo Nisita Wirjawan menegaskan, status pekerja sektor informal tidak berarti seseorang terlepas dari kebutuhan atas perlindungan sosial.
“Peternak merupakan pekerja yang juga menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitasnya,” ujar Sulistijo.
Menurutnya, perluasan kepesertaan menjadi bagian dari upaya memastikan pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko selama bekerja. Dengan demikian, beban ekonomi keluarga diharapkan tidak semakin berat ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian peserta.
Ketua KUD Sembada Puspa, Puwo Budi Setyawan, menyambut baik program tersebut. Ia menilai perlindungan jaminan sosial memberikan rasa aman bagi peternak sekaligus menjadi bagian dari perhatian terhadap kesejahteraan mereka.
Namun, kepesertaan 45 ketua kelompok tani tersebut juga menyisakan pekerjaan lanjutan. Perlindungan baru mencakup penerima secara simbolis, sementara masih terdapat anggota kelompok tani peternak sapi lain yang diharapkan memperoleh perlindungan serupa.
Karena itu, perluasan kepesertaan menjadi titik penting setelah program awal ini berjalan. Efektivitas program tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang menerima kartu kepesertaan, tetapi juga dari seberapa jauh perlindungan tersebut menjangkau peternak lain yang menghadapi risiko pekerjaan serupa.
Langkah tersebut juga relevan dengan karakter ekonomi masyarakat Puspo yang menjadikan peternakan sebagai salah satu aktivitas ekonomi. Dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Pasuruan mencatat Kecamatan Puspo sebagai salah satu wilayah yang memiliki komoditas peternakan sapi perah.
Dengan demikian, perlindungan bagi 45 ketua kelompok tani dapat menjadi pintu masuk untuk membangun cakupan jaminan sosial yang lebih luas. Tantangannya adalah memastikan keberlanjutan kepesertaan serta memperluas perlindungan kepada anggota kelompok lainnya.
Bagi peternak, jaminan sosial bukan sekadar administrasi kepesertaan. Di tengah risiko pekerjaan dan ketergantungan ekonomi keluarga terhadap aktivitas beternak, perlindungan tersebut menjadi instrumen untuk mengurangi dampak sosial-ekonomi ketika risiko benar-benar terjadi.
(Red-Garudasatunews)















