42 Ribu Pekerja Rentan Sidoarjo Terlindungi BPJS

oleh -53 Dilihat
oleh
42 Ribu Pekerja Rentan Sidoarjo Terlindungi BPJS
42 Ribu Pekerja Rentan Sidoarjo Terlindungi BPJS
banner 468x60

SIDOARJO, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendaftarkan sebanyak 42.210 pekerja rentan sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026. Program perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut dibiayai penuh melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sidoarjo dengan total anggaran mencapai Rp4,5 miliar.

Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana kepada perwakilan penerima manfaat di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (5/8/2026). Sebanyak 200 perwakilan pekerja rentan hadir dalam kegiatan tersebut.

Program ini menyasar berbagai kelompok pekerja yang dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kerja, di antaranya pengemudi ojek online, petani, nelayan, peternak, pembudidaya perikanan, pedagang keliling, guru TPQ, petugas kebersihan, penggali makam, sopir angkutan umum dan perdesaan, penjaga perlintasan kereta api, pelaku usaha mikro, relawan bencana, atlet difabel, hingga Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, dan gedung, tetapi juga mencakup perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja mencari nafkah setiap hari.

Menurutnya, pemanfaatan DBHCHT untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja rentan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

“Pemerintah ingin memastikan masyarakat yang bekerja setiap hari merasa lebih aman dan terlindungi. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan mendapatkan perlindungan dasar yang sangat penting bagi keberlangsungan ekonomi keluarganya,” ujar Mimik.

Ia juga berharap jumlah penerima manfaat dapat terus bertambah pada tahun mendatang sehingga semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Mimik meminta 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pelaksana program untuk memastikan validitas data penerima manfaat. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan verifikasi lapangan agar program benar-benar tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah daerah mendorong koordinasi aktif dengan camat dan kepala desa guna menjangkau pekerja rentan yang belum terdata. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dari program perlindungan sosial yang dibiayai negara.

Mimik juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra strategis Pemkab Sidoarjo dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja. Apresiasi serupa diberikan kepada Rumah Sakit Siti Hajar yang selama ini turut membantu pelayanan peserta BPJS Ketenagakerjaan serta berkontribusi melalui program sosial dan pendidikan bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Dwi Eko Saptono menjelaskan bahwa program tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian perlindungan dasar bagi pekerja rentan yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, keberadaan program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu mengurangi dampak ekonomi yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sekaligus mencegah keluarga pekerja rentan jatuh ke dalam kondisi kemiskinan ekstrem.

“Sasaran program ini adalah para pekerja rentan yang tersebar dalam berbagai subsektor. Saat ini jumlah peserta mencapai 42.210 orang dan pelaksanaannya diampu oleh 11 perangkat daerah,” kata Dwi Eko.

Data Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo mencatat, penerima manfaat terdiri atas 7.116 pengemudi ojek online, 4.195 petani, 4.004 guru TPQ, 877 penjaga dan petugas kebersihan termasuk penggali makam, 584 pembudidaya perikanan, 560 nelayan, 430 peternak, 272 kelompok pengelola dan pemasar ikan, serta 186 pelaku usaha mikro.

Selain itu terdapat 126 petugas pengelola sampah TPST desa dan kelurahan, 68 sopir angkutan umum maupun perdesaan, 30 pedagang keliling, 24 atlet difabel, 23 anggota Pokdarwis, 13 relawan bencana, 11 penjaga perlintasan kereta api, dan 23.691 pekerja rentan lainnya.

Pemkab Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh pembiayaan program perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut bersumber dari DBHCHT Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp4,5 miliar. Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam memperluas jaring pengaman sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja rentan di Kabupaten Sidoarjo.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.