BLITAR, Garudasatunews.id – Sebanyak 28 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengajukan izin perceraian sepanjang 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Data tersebut menunjukkan persoalan rumah tangga masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi aparatur pemerintahan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar memastikan seluruh permohonan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, mengungkapkan dari 28 permohonan yang masuk, sebanyak 11 ASN telah mendapatkan surat keterangan dari Bupati Blitar.
“Semua pengajuan yang masuk tetap kami proses sesuai ketentuan. Saat ini, dari 28 pengajuan tersebut, 11 orang sudah mendapatkan surat keterangan dari Bupati,” jelas Puguh.
Berdasarkan posisi dalam perkara, 18 ASN tercatat sebagai pihak penggugat, sedangkan 10 lainnya berkedudukan sebagai tergugat.
Ketidakcocokan hingga persoalan ekonomi menjadi pemicu
Puguh menjelaskan, latar belakang pengajuan izin perceraian tersebut cukup beragam. Beberapa persoalan yang muncul antara lain ketidakcocokan dalam rumah tangga, masalah ekonomi, hingga kondisi salah satu pasangan meninggalkan pasangannya selama lebih dari dua tahun.
Beragamnya alasan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan keluarga tidak selalu berdiri pada satu faktor. Kondisi ekonomi dan hubungan antarpasangan menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditangani secara hati-hati melalui mekanisme pembinaan maupun prosedur kepegawaian.
Pengajuan perceraian ASN menurun dibandingkan 2025
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah pengajuan izin perceraian ASN Pemkab Blitar pada 2026 mengalami penurunan.
Pada 2025, BKPSDM Kabupaten Blitar mencatat sebanyak 54 pengajuan izin perceraian. Rinciannya terdiri dari 22 PNS dan 32 PPPK.
Dengan demikian, jumlah pengajuan sepanjang 2026 tercatat berkurang 26 permohonan dibandingkan keseluruhan pengajuan pada 2025.
Meski mengalami penurunan, angka tersebut tetap menjadi perhatian dalam upaya pembinaan aparatur, terutama berkaitan dengan keseimbangan kehidupan keluarga dan tanggung jawab profesional sebagai pelayan masyarakat.
Proses administrasi dan perlindungan privasi menjadi perhatian
BKPSDM Kabupaten Blitar memastikan setiap permohonan tetap ditangani berdasarkan prosedur yang berlaku sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap ASN.
Di sisi lain, penanganan perkara perceraian ASN juga perlu memperhatikan perlindungan data pribadi serta privasi keluarga. Persoalan rumah tangga merupakan ranah pribadi yang tidak sepatutnya diumbar tanpa kepentingan publik yang jelas.
Publikasi data secara agregat tetap dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam memperkuat pembinaan kepegawaian, tanpa harus membuka identitas maupun persoalan pribadi pihak-pihak yang terlibat.
Pemkab Blitar melalui BKPSDM diharapkan terus mengoptimalkan pembinaan dan pendampingan agar ASN dapat menjalankan tanggung jawab kedinasan secara profesional, sekaligus memperoleh penanganan yang proporsional terhadap persoalan keluarga yang dihadapi.
(Red-Garudasatunews)











