KEDIRI, Garudasatunews.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri melakukan verifikasi dan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) setelah menemukan sekitar 2.000 data warga yang terindikasi mengalami anomali. Pada periode yang sama, sebanyak 7.589 pengajuan pembaruan data juga tercatat dari masyarakat yang menilai kondisi sosial ekonominya belum sesuai dengan data yang tercantum.
Proses verifikasi dan pembaruan tersebut berlangsung pada 2 hingga 11 September 2026. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan perubahan data yang dinilai tidak wajar sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian desil dengan kondisi faktual di lapangan.
Kepala Dinsos Kota Kediri Imam Muttakin menjelaskan, temuan data anomali muncul pada triwulan III setelah adanya input dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang bersumber dari data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2025.
Salah satu bentuk ketidakwajaran yang ditemukan adalah perubahan desil secara ekstrem. Data yang sebelumnya berada pada desil 2 atau 3, misalnya, tiba-tiba tercatat menjadi desil 10. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya verifikasi ulang.
“Di TW III kita mendapatkan data anomali. Ada data yang perubahannya sangat ekstrem, misalnya yang sebelumnya berada pada desil 2 atau 3 kemudian tiba-tiba menjadi desil 10. Ini yang kemudian kami identifikasi sebagai ketidakwajaran data dan perlu diverifikasi kembali,” jelas Imam.
Sekitar 2.000 data yang terindikasi anomali tersebut telah diteruskan kepada kelurahan untuk diverifikasi. Selain memeriksa kesesuaian data, proses tersebut juga mencakup perbaikan isian agar informasi sosial ekonomi warga dalam DTSEN semakin sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Di sisi lain, tingginya jumlah pengajuan pembaruan juga menjadi indikator bahwa akurasi data sosial ekonomi masih memerlukan pemutakhiran secara berkala. Dinsos Kota Kediri mencatat 7.589 data diajukan masyarakat untuk diperbarui pada periode tersebut.
Menurut Imam, pengajuan tidak hanya berasal dari warga yang datanya terindikasi anomali. Masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya telah berubah atau belum tercermin dalam DTSEN juga dapat mengajukan pembaruan dengan menyertakan bukti pendukung.
Setelah melalui tahapan verifikasi dan finalisasi, data tersebut selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk diproses bersama BPS.
Mekanisme pembaruan dilakukan melalui dua jalur. Warga dapat mengajukan perubahan data secara mandiri melalui Program Perlinsos dengan akses Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau menyampaikan permohonan melalui kelurahan.
Kelurahan juga melakukan pendekatan jemput bola, terutama terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian pelayanan, termasuk lanjut usia, penyandang disabilitas, serta warga yang membutuhkan penanganan segera.
Dinsos Kota Kediri menyebut pemutakhiran DTSEN dilakukan secara berkala dengan pengiriman data kepada BPS setiap tiga bulan. Warga yang belum sempat masuk dalam periode pembaruan September tetap dapat mengajukan perubahan untuk periode berikutnya dengan melengkapi dokumen pendukung.
“Kalau hari ini belum bisa masuk dalam pengiriman periode ini, masyarakat tetap bisa mengusulkan perubahan data. Silakan dilengkapi dengan bukti pendukung. Nanti akan kami proses untuk pengiriman ke BPS Pusat melalui Kementerian Sosial pada periode berikutnya, yaitu bulan Desember,” ujar Imam.
Pemutakhiran tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesesuaian data sosial ekonomi masyarakat karena DTSEN digunakan sebagai salah satu basis informasi dalam penyelenggaraan program perlindungan sosial. Akurasi data menjadi faktor penting agar kondisi warga yang tercatat dapat mencerminkan keadaan faktual dan perubahan sosial ekonomi yang terjadi.
Dinsos Kota Kediri mengimbau masyarakat aktif memeriksa dan memastikan data sosial ekonominya sesuai dengan kondisi terkini serta melengkapi pengajuan dengan bukti pendukung apabila diperlukan.
(Red-Garudasatunews)











