19 Kasus Narkoba Terungkap, Jaringan Besar Diburu

oleh -29 Dilihat
oleh
19 Kasus Narkoba Terungkap, Jaringan Besar Diburu
Sebanyak 19 kasus narkoba dengan total 25 tersangka berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo selama Maret 2026. Mayoritas tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir dan pengedar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
banner 468x60

SIDOARJO, Garudasatunews.id – Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama Maret 2026 dengan total 25 tersangka. Namun, dominasi peran tersangka sebagai kurir dan pengedar lapangan memunculkan indikasi kuat bahwa jaringan utama masih belum tersentuh.

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menyebut pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba. Meski demikian, fakta bahwa sebagian besar pelaku hanya berperan di level bawah menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penindakan terhadap aktor utama dalam rantai distribusi.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja 408,66 gram. Nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp 387 juta, dengan klaim penyelamatan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan.

Dalam pengungkapan sejumlah kasus, aparat menemukan berbagai modus peredaran, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD). Pola ini menunjukkan jaringan yang terorganisir dan adaptif terhadap pengawasan aparat.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 5 Maret 2026 di Tulangan, saat tersangka berinisial AH ditangkap di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang menerima pasokan dari seorang buronan yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasus lain pada 9–10 Maret mengungkap keterlibatan tiga tersangka dalam jaringan distribusi sabu dan ganja. Mereka mengaku memperoleh barang dari pihak lain untuk diedarkan kembali, menguatkan dugaan adanya rantai distribusi yang lebih besar dan terstruktur.

Pengungkapan serupa juga terjadi di wilayah Tarik pada 13 Maret dan Sarirogo pada 26 Maret, dengan pola yang hampir identik. Hal ini memperlihatkan bahwa metode peredaran narkoba di Sidoarjo cenderung sistematis dan berulang.

Para tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara hingga pidana mati. Namun, fokus penegakan hukum terhadap pelaku lapangan dinilai belum cukup untuk memutus mata rantai peredaran.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus guna memburu jaringan di atasnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi pengakuan bahwa aktor utama yang mengendalikan distribusi narkoba di wilayah tersebut masih bebas berkeliaran.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.