18 Tahun Tertunda, DPRD Desak Relokasi Kampung Dok Dituntaskan

oleh -20 Dilihat
oleh
18 Tahun Tertunda, DPRD Desak Relokasi Kampung Dok Dituntaskan
Suasana RDP bersama warga kampung dok mayangan
banner 468x60

PROBOLINGGO, Garudasatunews.id – Relokasi warga Kampung Dok RT 1 dan RT 2 RW 6, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo, kembali menjadi perhatian setelah DPRD Kota Probolinggo mendesak pemerintah daerah segera menyusun langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung sekitar 18 tahun tanpa kepastian.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama perwakilan warga Kampung Dok dan manajemen PT Kutai Timber Indonesia (PT KTI), Kamis (18/6/2026). Forum tersebut membahas perkembangan penanganan relokasi serta berbagai keluhan warga terkait dampak aktivitas industri di sekitar permukiman.

Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Robit Riyanto, menilai pemerintah perlu menghadirkan kajian independen guna memastikan kondisi lingkungan yang dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, perbedaan antara dokumen kepatuhan perusahaan dengan keluhan warga perlu diuji melalui lembaga yang objektif, seperti perguruan tinggi.

“Warga menyampaikan adanya getaran dan debu, sedangkan perusahaan berpedoman pada dokumen yang menyatakan tidak ada pelanggaran. Pemerintah harus hadir dengan menghadirkan kajian pembanding yang independen,” ujar Robit.

Ia juga meminta warga mendokumentasikan dan mengumpulkan bukti pendukung, termasuk sampel debu atau material lain yang diduga berasal dari aktivitas produksi, sebagai bahan pembahasan pada pertemuan lanjutan.

Ketua RT 1 RW 6 Kampung Dok, Ahmad Taufiq, menegaskan relokasi tetap menjadi tuntutan utama warga. Ia menyebut masyarakat telah tinggal berdampingan dengan aktivitas industri sejak pembangunan fasilitas particle board PT KTI pada 2005-2006 yang mulai beroperasi pada 2007.

Menurut Taufiq, warga merasa jenuh karena proses relokasi yang berulang kali dijanjikan belum juga terealisasi, meski relokasi tahap pertama untuk RT 3 sebelumnya telah terlaksana.

Selain persoalan dampak lingkungan, warga juga menilai nilai appraisal yang pernah ditawarkan belum mampu memenuhi kebutuhan untuk memperoleh rumah pengganti yang layak. Taufiq mengaku nilai ganti rugi atas rumah miliknya sekitar Rp103 juta dinilai belum mencukupi untuk membeli hunian baru tanpa tambahan biaya yang besar.

Warga berharap lokasi relokasi tetap berada di wilayah utara Kota Probolinggo atau tidak jauh dari Kecamatan Mayangan karena mayoritas berprofesi sebagai nelayan, buruh bongkar muat pelabuhan, pekerja pabrik, dan sopir angkutan.

Dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa proses relokasi telah beberapa kali berganti tahapan mengikuti pergantian kepemimpinan daerah. Relokasi tahap pertama bagi warga RT 3 pernah direalisasikan melalui skema tukar guling tanah dan bantuan pembangunan rumah. Namun, tahapan berikutnya untuk RT 1 dan RT 2 belum terlaksana.

Proses tersebut kembali mendapat perhatian pada masa Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin setelah rekomendasi relokasi diterbitkan dan appraisal dilakukan. Namun hingga terjadi pergantian pemerintahan pasca-Pemilu 2024, realisasi relokasi belum terealisasi.

Warga juga menyampaikan keberatan terhadap opsi penyediaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang pernah ditawarkan karena dinilai tidak sesuai dengan harapan mereka untuk memiliki rumah permanen.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, mengatakan persoalan tersebut juga berkaitan dengan sejarah pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Probolinggo yang disewakan kepada PT KTI selama 30 tahun. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan yang telah berjalan selama dua dekade.

Sementara itu, Executive Officer PT KTI, Muhammad Zubair, menyampaikan permohonan maaf apabila aktivitas perusahaan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga. Namun, ia menegaskan perusahaan telah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.

Menurut Zubair, hasil inspeksi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur serta uji laboratorium berkala menunjukkan parameter getaran, kebisingan, dan kualitas udara masih berada di bawah Nilai Ambang Batas (NAB).

Ia juga menjelaskan bahwa PT KTI sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tidak memiliki kewenangan melakukan pembelian tanah hak milik warga sehingga kebijakan relokasi merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Dalam pembahasan solusi, anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Abdus Syukur, mengusulkan agar Pemerintah Kota Probolinggo mempertimbangkan Program Kampung Nelayan Merah Putih dari pemerintah pusat sebagai salah satu alternatif pendanaan penataan kawasan dan relokasi pada Tahun Anggaran 2027.

Robit Riyanto juga meminta pembahasan persoalan tersebut segera melibatkan unsur pengambil kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, termasuk Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, Bappeda, Inspektorat, dan Badan Keuangan Daerah, agar penyelesaian tidak kembali tertunda.

Menutup RDP, Komisi III DPRD Kota Probolinggo menyatakan belum menerbitkan rekomendasi resmi dan akan menggelar rapat internal untuk merumuskan langkah hukum serta mekanisme mediasi lanjutan. DPRD menilai arah penyelesaian telah mengerucut pada pembahasan relokasi yang layak bagi warga, sementara hubungan sosial serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT KTI diakui warga tetap berjalan dengan baik.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.