120 Kendaraan di Tulungagung Ditilang karena Parkir Sembarangan

oleh -42 Dilihat
oleh
120 Kendaraan di Tulungagung Ditilang karena Parkir Sembarangan
Petugas gabungan di Tulungagung melakukan razia parkir sembarangan di sejumlah titik, Rabu (9/9/2026) malam.
banner 468x60

TULUNGAGUNG, Garudasatunews.id – Petugas gabungan menindak sekitar 120 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan parkir dalam razia di sejumlah titik keramaian Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (9/9/2026) malam. Penindakan dilakukan menggunakan perangkat ETLE Handheld, termasuk terhadap kendaraan yang parkir di atas trotoar.

Operasi tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Satlantas Polres Tulungagung, Satpol PP, serta Polisi Militer. Petugas menyasar sejumlah ruas jalan yang dinilai memiliki aktivitas kendaraan cukup padat dan rawan terjadi pelanggaran parkir.

Kabid Prasarana dan Parkir Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, mengatakan penertiban merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir.

Menurut Mahendra, sosialisasi mengenai kewajiban parkir sesuai ketentuan telah dilakukan sebelumnya. Namun, petugas masih menemukan pengendara yang memilih memarkir kendaraan di lokasi terlarang, termasuk trotoar.

Penindakan ini menjadi perhatian karena penggunaan trotoar sebagai tempat parkir tidak hanya menyangkut ketertiban lalu lintas, tetapi juga menyentuh hak pejalan kaki. Kendaraan yang menutup trotoar dapat memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan sehingga meningkatkan potensi gangguan keselamatan.

Salah satu kendaraan yang ditindak adalah Toyota Alphard yang kedapatan parkir di atas trotoar Jalan Wahid Hasyim. Penindakan terhadap kendaraan tersebut menunjukkan bahwa razia tidak membedakan jenis maupun kelas kendaraan ketika ditemukan pelanggaran.

KBO Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Zainudin, menjelaskan penindakan dilakukan menggunakan ETLE Handheld. Sistem tersebut digunakan untuk mempercepat proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan.

Dari hasil operasi, total terdapat sekitar 120 kendaraan roda dua dan roda empat yang dikenai tindakan tilang karena melanggar aturan parkir maupun marka yang berlaku.

Penertiban secara berkala dinilai penting untuk memastikan aturan tidak berhenti pada sosialisasi. Sebab, keberadaan rambu larangan parkir dan fasilitas parkir yang telah disediakan akan kehilangan fungsi apabila pengguna kendaraan tetap memilih lokasi yang dianggap lebih praktis.

Petugas juga mendorong masyarakat serta pemilik tempat usaha agar mengarahkan pengunjung menggunakan lokasi parkir yang telah ditentukan. Pemilik usaha diharapkan tidak membiarkan kendaraan pelanggan menggunakan trotoar maupun ruas jalan yang dilarang untuk parkir.

Dishub Tulungagung menyatakan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib, menjaga kelancaran arus lalu lintas, sekaligus mengembalikan trotoar sebagai fasilitas yang aman bagi pejalan kaki.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.