MADIUN, Garudasatunews.id – Sebanyak 104 kendaraan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun terjual melalui lelang tahap kedua yang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dari seluruh kendaraan yang terjual, total nilai penawaran mencapai Rp740,26 juta, dengan satu unit Toyota Fortuner mencatat harga tertinggi sebesar Rp272,99 juta.
Lelang tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Madiun melakukan penataan dan optimalisasi barang milik daerah yang sudah tidak digunakan secara optimal. Sebelumnya, Pemkab Madiun memang telah menyiapkan ratusan kendaraan operasional dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dilelang secara bertahap.
Pada tahap kedua, objek lelang yang ditawarkan mencakup kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, serta material bekas. Informasi sebelumnya menyebutkan terdapat 102 kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat dalam tahap tersebut, selain satu paket material bekas atau scrap. Pelaksanaan dilakukan secara daring melalui mekanisme penawaran terbuka dengan menggandeng KPKNL.
Nilai transaksi Rp740,26 juta menunjukkan aset daerah tersebut mendapatkan pembeli melalui mekanisme kompetitif. Khusus Toyota Fortuner, harga Rp272,99 juta menjadi salah satu titik perhatian karena nilainya menyumbang porsi signifikan terhadap total hasil lelang kendaraan pada tahap tersebut.
Dari sisi tata kelola aset, proses lelang menjadi instrumen penting untuk mengurangi penumpukan kendaraan yang tidak lagi menunjang operasional pemerintahan. Pemkab Madiun sebelumnya menjelaskan bahwa kendaraan yang dilelang berasal dari sejumlah OPD dan terlebih dahulu melalui proses inventarisasi serta penilaian untuk menentukan nilai limit.
Keterlibatan KPKNL juga menjadi bagian penting dalam proses penjualan aset pemerintah. Dalam praktik pengelolaan barang milik daerah, hasil penjualan melalui lelang menjadi penerimaan daerah dari aset yang telah ditetapkan untuk dipindahtangankan. KPKNL Madiun sebelumnya mencatat hasil penjualan barang milik daerah melalui lelang disetorkan kepada kas daerah pemda yang mengajukan permohonan lelang.
Dengan terjualnya 104 kendaraan pada tahap kedua, perhatian berikutnya berada pada transparansi proses, kesesuaian nilai limit dengan hasil penawaran, serta pencatatan dan penyetoran hasil lelang sebagai penerimaan daerah. Aspek tersebut penting untuk memastikan penghapusan aset tidak sekadar mengurangi daftar inventaris, tetapi juga memberikan manfaat fiskal bagi pemerintah daerah.
Pemkab Madiun sebelumnya menyatakan proses pelelangan kendaraan dilakukan secara bertahap setelah aset diinventarisasi dan dinilai oleh KPKNL. Kendaraan yang dinilai tidak lagi menunjang tugas dan fungsi OPD kemudian diajukan untuk proses lelang.
(Red-Garudasatunews)
















