1.193 Angka Perceraian Terjadi di Sumenep Penyebab Utama Belanja Dapur Tak Cukup.

oleh -26 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id — Angka perceraian di Kabupaten Sumenep terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hingga Juli 2026, Pengadilan Agama Kelas IA Sumenep telah mencatat sebanyak 1.193 perkara perceraian yang masuk ke meja sidang lembaga peradilan agama setempat. Angka ini menjadi bukti nyata betapa tingginya angka perceraian yang terjadi di masyarakat Sumenep.

Dari total perkara tersebut, 776 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sementara 417 perkara lainnya adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Humas Pengadilan Agama Kelas IA Sumenep, Achmad Kadarisman, mengungkapkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (20/8/2026). Menariknya, sebagian besar pasangan yang mengajukan perceraian ternyata merupakan pasangan dengan usia pernikahan yang relatif muda, yaitu sekitar lima tahun pernikahan.

Faktor ekonomi menjadi penyebab utama yang paling dominan. Persoalan keuangan kerap memicu perselisihan rumah tangga, terutama bagi keluarga yang sumber pendapatannya tidak tetap dan belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Dominannya memang ekonomi. Ada yang kapasitas suaminya memang terbatas, misalnya petani yang hanya menunggu musim panen, atau bekerja menjaga toko namun ikut orang sehingga pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga,” jelas Achmad Kadarisman.

Kondisi serupa juga ditemukan pada pekerja informal lainnya, seperti buruh harian maupun pekerja toko, di mana pendapatan sangat bergantung pada ketersediaan pekerjaan dan belum tentu cukup untuk menopang kebutuhan keluarga secara berkelanjutan.

Selain faktor ekonomi, Achmad juga menyoroti kurangnya kesiapan pasangan muda sebelum melangkah ke pelaminan. Sebagian pasangan dinilai belum sepenuhnya siap, baik secara mental maupun finansial, dalam membangun rumah tangga. Ketika kebutuhan rumah tangga meningkat sementara kemampuan ekonomi masih terbatas, gesekan dan konflik pun tak terelakkan.

“Karena itu, kesiapan pasangan sebelum menikah baik dari sisi mental, ekonomi, maupun kemampuan membangun komunikasi dalam rumah tangga menjadi hal yang sangat penting untuk benar-benar diperhatikan,” tegasnya.

Pengadilan Agama Sumenep berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara perceraian sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur peradilan yang berlaku, sekaligus berharap data ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih mematangkan kesiapan sebelum menikah. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.