WFH ASN Ponorogo, Efisiensi atau Potensi Gangguan Layanan

oleh -27 Dilihat
oleh
WFH ASN Ponorogo, Efisiensi atau Potensi Gangguan Layanan
Ilustrasi WFH di Kabupaten Ponorogo. (Foto/AI ChatGPT)
banner 468x60

PONOROGO, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai menerapkan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara bergilir mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini menetapkan komposisi 50 persen pegawai bekerja dari rumah dan 50 persen tetap masuk kantor, memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pelayanan publik di tengah pembatasan kehadiran.

Langkah tersebut diklaim sebagai respons atas instruksi pemerintah pusat sekaligus upaya menekan konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), yang meningkat akibat dinamika global termasuk konflik di Timur Tengah. Namun, implementasi di lapangan berpotensi menghadapi kendala koordinasi dan pengawasan kinerja ASN.

Penerapan WFH tidak dilakukan secara seragam. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diberi kewenangan penuh mengatur teknis pelaksanaan, dengan syarat pelayanan publik tetap berjalan. Skema desentralisasi ini dinilai berisiko menimbulkan ketimpangan standar pelayanan antarinstansi.

“Nanti setiap kepala OPD yang mengatur, substansinya kami ingin kantor tetap berjalan. Tidak tutup, masih ada 50 persen pegawai di kantor,” ujar Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, Sabtu (4/4/2026).

Kebijakan WFH dijadwalkan rutin setiap hari Jumat sebagai pola kerja baru. Meski demikian, sejumlah sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diwajibkan tetap beroperasi penuh di kantor, seperti kebencanaan, trantibum linmas, kebersihan, administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah.

Pemerintah menegaskan WFH bukan bentuk pelonggaran kerja. ASN tetap dituntut memenuhi target kinerja dan wajib siaga sewaktu-waktu diperlukan, meski bekerja dari rumah.

“WFH itu bukan libur. Kepala OPD harus memastikan pegawai tetap standby dan bekerja sesuai tugasnya,” tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan ini diarahkan untuk efisiensi anggaran melalui pengurangan penggunaan listrik, air, dan BBM. Namun, efektivitas penghematan tersebut belum diikuti dengan indikator terukur yang transparan.

Skema ini menjadi uji coba krusial bagi birokrasi Ponorogo dalam mengadopsi pola kerja fleksibel, sekaligus menguji konsistensi pemerintah menjaga kualitas pelayanan publik di tengah agenda efisiensi energi.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.