WFH ASN Jatim Digelar Rabu, Hindari Long Weekend

oleh -30 Dilihat
oleh
WFH ASN Jatim Digelar Rabu, Hindari Long Weekend
Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
banner 468x60

PONOROGO, Garudasatunews.id – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai diuji coba pada 1 April 2026, dengan penetapan hari Rabu sebagai waktu pelaksanaan, bukan Jumat seperti pola umum yang berkembang.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan keputusan tersebut disusun dengan mempertimbangkan stabilitas kinerja dan pengendalian ritme kerja ASN agar tetap optimal selama masa uji coba.

Menurut Khofifah, skema WFH dipilih dibanding Work From Anywhere (WFA) karena dinilai lebih terkontrol. Bekerja dari rumah dianggap mampu menjaga fokus ASN tanpa terganggu mobilitas yang berpotensi menurunkan produktivitas.

“Kalau di rumah bisa lebih fokus, dengan WFH harapan kita adalah menjaga produktifitas dari seluruh kinerja ASN,” ujar Khofifah, Senin (30/3/2026).

Penetapan hari Rabu juga menjadi bagian dari strategi evaluasi kinerja mingguan. Dengan pola kerja Senin-Selasa tatap muka, Rabu WFH, lalu kembali tatap muka pada Kamis dan Jumat, pemerintah dapat mengevaluasi capaian kerja di tengah pekan dan langsung melakukan perbaikan.

“Kita memang memutuskan di hari Rabu, harapannya Senin-Selasa offline, Rabu online, Kamis-Jumat offline. Ini bisa dievaluasi di hari Rabu, lalu dimaksimalkan di Kamis dan Jumat,” jelasnya.

Khofifah secara terbuka mengakui alasan utama tidak memilih Jumat sebagai hari WFH adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan yang berujung pada long weekend dan penurunan disiplin kerja.

“Kalau Jumat saya khawatir bablas long weekend,” tegasnya.

Selama masa uji coba hingga 1 Juni 2026, ASN tetap diwajibkan memenuhi kewajiban administratif, termasuk presensi digital yang terintegrasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna memastikan pengawasan tetap berjalan.

“Jadi ada digital presensi yang disiapkan dari OPD dilanjutkan ke BKD. Tetap mereka harus mengisi presensi,” tambahnya.

Selain aspek kinerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan energi di lingkungan pemerintahan, mulai dari pengurangan konsumsi bahan bakar, listrik, air, hingga penggunaan pendingin ruangan.

Pemprov Jawa Timur turut mendorong pemerintah kabupaten/kota menyesuaikan kebijakan serupa dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan daerah masing-masing agar koordinasi tetap efektif tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Koordinasi harus tetap maksimal, tetapi kita juga mendorong efisiensi energi secara menyeluruh,” pungkasnya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.