Warga Sidoarjo Laporkan Penyidik Polresta ke Polda Jatim Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kasus Pencurian

oleh -83 Dilihat
oleh
banner 468x60

​SIDOARJO – garudasatunews.id – Kinerja penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo kini tengah mendapat sorotan tajam. Seorang warga bernama Isman Hariyanto, penduduk Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo, resmi melayangkan surat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur pada 30 Maret 2026. Surat bernada protes tersebut ditujukan secara khusus melalui Kabid Ditreskrimum Polda Jatim, u.p. Kabag WASSIDIK.

 

​Langkah tegas ini diambil oleh Isman Hariyanto ( I.H) lantaran dirinya merasa kecewa terhadap proses penanganan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang dialaminya. Kasus tersebut sebelumnya telah ia laporkan ke Polresta Sidoarjo beberapa bulan silam, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 2025, dengan nomor register laporan LPM/1288/X/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.

 

​Dalam dokumen surat pengaduannya, I.H membeberkan sejumlah kejanggalan, salah satunya terkait lambannya respons kepolisian. Ia menduga telah terjadi pembiaran atau keterlambatan penindakan oleh penyidik. Padahal, menurut klaim korban, penyidik sebenarnya sudah mengetahui rute pelarian dan identitas pelaku dari Medan menuju Sidoarjo sejak sepekan (H+7) pasca kejadian di bulan Oktober 2025. Ironisnya, penangkapan baru dilakukan pada pertengahan Februari 2026.

 

​Selain masalah waktu, I.H juga menyoroti kejanggalan dalam proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berujung pada dugaan pengabaian analisis bukti. Penyidik menyimpulkan bahwa pelaku merupakan residivis yang beraksi secara acak. Namun, fakta di lokasi menunjukkan bahwa pintu utama rumah korban tidak mengalami kerusakan sama sekali.

 

​Kondisi fisik TKP tersebut memunculkan kecurigaan yang kuat bagi korban terkait adanya keterlibatan ‘orang dalam’. Hal ini didukung oleh temuan modus operandi di mana selot pagar dirusak dari bagian dalam, bukan dari luar. Korban menduga penyidik sengaja mengabaikan fakta ini yang berpotensi melindungi aktor intelektual di balik pencurian tersebut.

 

​Kekecewaan korban tidak berhenti sampai di situ. Kinerja penyidik dalam menelusuri aliran barang bukti hasil kejahatan juga dinilai sangat minim. Isman menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan upaya konkret untuk melacak aliran dana pelaku maupun memburu pihak penadah barang curian. Alasan yang diberikan penyidik, yakni kasus tersebut “sudah terlalu lama,” dinilai tidak profesional dan merugikan korban.

 

​Akumulasi dari berbagai kejanggalan selama proses penyelidikan dan penyidikan ini membuat Isman menyimpulkan bahwa pihak kepolisian tidak transparan. Ia merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai dan objektif dari penyidik terkait perkembangan kasus yang merugikan dirinya tersebut.

 

​Atas dasar itulah, melalui surat pengaduannya, Isman mengajukan tiga permohonan utama kepada pimpinan Polda Jatim. Tuntutan pertama adalah mendesak dilakukannya Audit Investigasi serta pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo yang terindikasi melanggar kode etik dan tidak profesional dalam menangani laporannya.

 

​Selain itu, ia juga mendesak agar Polresta Sidoarjo segera melakukan pengembangan kasus demi menangkap dalang utama dan penadah, sehingga barang-barang yang dicuri dapat dikembalikan. Di akhir suratnya, Isman menuntut atensi khusus agar asas Polri yang ‘Presisi’ benar-benar ditegakkan, sehingga proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan kerugian korban. (Faisal n Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.