Warga Blitar Desak Tutup Peternakan Cemari Udara

oleh -49 Dilihat
oleh
Warga Blitar Desak Tutup Peternakan Cemari Udara
Spanduk protes warga Ngaringan Blitar.
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Warga Dusun Bintang, Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kembali melayangkan protes keras terhadap aktivitas pengolahan limbah kotoran ayam milik CV Bumi Indah yang diduga menjadi sumber pencemaran udara selama lebih dari satu tahun terakhir.

Keluhan muncul dari sedikitnya empat Rukun Tetangga (RT) yang terdampak langsung. Warga menyebut bau menyengat menyerupai bangkai terus tercium, mengganggu aktivitas harian hingga memicu gangguan pernapasan, terutama sejak instalasi pengolahan limbah memasuki masa uji coba pada April 2025.

Alih-alih menjadi solusi, instalasi tersebut dinilai gagal mengatasi persoalan lingkungan. Warga kini tidak lagi menuntut perbaikan teknis, melainkan meminta penghentian total aktivitas pengolahan limbah yang dianggap memperparah kondisi lingkungan permukiman.

Permasalahan ini diduga berkaitan erat dengan ekspansi signifikan CV Bumi Indah. Sejak beroperasi pada 2022 dengan populasi awal 50.000 ekor ayam, peternakan tersebut kini berkembang hingga mencapai sekitar 300.000 ekor di lahan seluas 5,7 hektare. Peningkatan populasi ini berdampak langsung pada lonjakan produksi limbah hingga 7–8 ton setiap dua hari.

Proses pengolahan limbah, khususnya pada tahap pengeringan dan fermentasi, justru disebut sebagai pemicu utama polusi udara. “Baunya seperti bangkai dan membuat sesak napas. Uji coba sudah satu tahun dan tetap menimbulkan bau, kami minta ditutup saja,” ujar Suyono, perwakilan warga RT 03/RW 01, Selasa (21/4/2026).

Catatan penolakan warga bukan hal baru. Pada Desember 2025, tekanan publik sempat memaksa manajemen menghentikan sementara aktivitas pengolahan limbah. Namun, penghentian itu tidak berlangsung lama. Aktivitas kembali berjalan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 tanpa kejelasan hasil evaluasi yang dijanjikan sebelumnya.

Pihak perusahaan melalui Manajer HRD dan Legal, Tama, menyatakan bahwa sistem pengolahan limbah telah memenuhi sembilan parameter baku mutu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Meski demikian, perusahaan mengakui bau tidak sedap belum dapat dihilangkan sepenuhnya, namun diklaim tidak membahayakan kesehatan.

Manajemen juga mengakui sistem yang digunakan masih dalam tahap penyempurnaan untuk menekan emisi bau. Pernyataan ini justru memperkuat kekhawatiran warga yang menilai aktivitas industri tetap berjalan meski dampak lingkungan belum terkendali secara optimal.

Kondisi tersebut memicu reaksi dari DPRD Kabupaten Blitar. Anggota DPRD, Anugerah Surya, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap operasional peternakan, termasuk aspek perizinan dan kepatuhan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Menurutnya, kepentingan investasi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. “Jika terjadi konflik antara pengusaha dan masyarakat, jangan sampai masyarakat yang dirugikan dan menjadi korban,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan serius terkait lemahnya pengawasan terhadap operasional industri peternakan di daerah. Pemerintah daerah didesak mengambil langkah tegas guna memastikan aktivitas usaha tidak berjalan dengan mengorbankan kualitas hidup warga sekitar.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.