SUMENEP, Garudasatunews.id – Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap seorang perempuan asal Kabupaten Pamekasan berinisial S (41) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Penangkapan dilakukan di halaman rumah warga Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka.

“Tersangka kami amankan saat berada di halaman rumah warga. Saat digeledah, ditemukan satu poket sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep Kompol Widiarti S, Jumat (23/1/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang disimpan di dalam tas hitam, dibungkus tisu putih serta dua lapis kantong plastik. Hasil penimbangan menunjukkan berat kotor mencapai 100,35 gram.
Menurut Widiarti, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diduga hendak melakukan transaksi.
“Pengakuan tersangka, sabu itu miliknya dan berada di lokasi untuk tujuan transaksi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Widiarti menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Dengan sinergi bersama, kami berharap Sumenep bersih dari narkoba,” tegasnya. (Red-Garudasatunews)

















