Wali Kota Mojokerto: Penegakan Perda Tanggung Jawab Bersama

oleh -36 Dilihat
oleh
Wali Kota Mojokerto Penegakan Perda Tanggung Jawab Bersama
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum. Masyarakat juga diminta aktif mengawasi dan melaporkan berbagai aktivitas yang dinilai melanggar aturan.
banner 468x60

MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tidak semata-mata menjadi tugas pemerintah. Masyarakat diminta aktif mengawasi sekaligus melaporkan berbagai aktivitas yang diduga tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan.

Penegasan itu disampaikan Ika Puspitasari, yang akrab disapa Ning Ita, saat memberikan arahan dalam Seminar Perda dan Perkada bertema “Sinergi Mengawal Perda dan Perkada untuk Pembangunan dan Kemajuan Daerah Kota Mojokerto” di Kantor Kelurahan Jagalan, Kecamatan Magersari, Rabu (27/8/2026).

Ning Ita menyebut Perda dan Perkada merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, keberadaan regulasi tidak cukup hanya dituangkan dalam aturan tertulis, tetapi harus dikawal agar benar-benar diterapkan di lapangan.

Menurutnya, masyarakat memiliki posisi strategis dalam membantu pemerintah mengawasi kepatuhan terhadap aturan. Warga yang menemukan tempat usaha maupun aktivitas lain yang diduga ilegal atau tidak sesuai ketentuan diminta menyampaikan informasi kepada pemerintah.

“Kalau di lingkungan panjenengan menemukan tempat usaha yang tidak berizin, ilegal, atau melanggar aturan, masyarakat juga memiliki peran untuk melaporkan dan membantu pemerintah. Dengan begitu, penegakan Perda dapat kita lakukan bersama-sama,” tegas Ning Ita.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap Perda tidak hanya berhenti pada tindakan aparat. Pemerintah Kota Mojokerto mendorong keterlibatan publik sebagai bagian dari mekanisme pengawasan sosial terhadap aktivitas usaha maupun kegiatan yang berpotensi melanggar regulasi.

Di sisi lain, penegakan aturan juga berkaitan erat dengan kepastian berusaha. Pemkot Mojokerto menyatakan terus mendorong pertumbuhan sektor perdagangan dan jasa dengan memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan serta memenuhi kewajibannya.

Persoalannya, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan harus berjalan beriringan dengan mekanisme penindakan yang jelas, transparan, dan terukur. Laporan warga semestinya tidak berhenti sebagai informasi, tetapi ditindaklanjuti melalui verifikasi dan prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Pengalaman Pemkot Mojokerto dalam penertiban pelanggaran regulasi sebelumnya menunjukkan bahwa penegakan Perda dapat berujung pada tindakan administratif ketika pelaku usaha terbukti tidak memenuhi ketentuan. Pada Desember 2025, misalnya, Pemkot Mojokerto menghentikan sementara operasional sejumlah penyelenggara telekomunikasi setelah ditemukan persoalan perizinan dan kewajiban sewa ruang milik jalan.

Karena itu, penguatan sinergi antara pemerintah, Forkopimda dan masyarakat menjadi penting agar penegakan Perda tidak dipersepsikan sebagai tindakan represif semata, melainkan sebagai instrumen untuk menciptakan ketertiban, kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat.

Ning Ita berharap pengawalan terhadap Perda dan Perkada dapat berjalan semakin optimal. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci agar regulasi daerah benar-benar berfungsi dalam mendukung ketenteraman, ketertiban serta pembangunan Kota Mojokerto.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.