Wali Kota Larang Patokan Nominal Sumbangan HUT RI

oleh -20 Dilihat
oleh
Wali-Kota-Larang-Patokan-Nominal-Sumbangan-HUT-RI
Wali Kota Larang Patokan Nominal Sumbangan HUT RI
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan seluruh bentuk sumbangan untuk kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 wajib bersifat sukarela dan tidak boleh disertai penetapan nominal tertentu. Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah praktik penggalangan dana yang berpotensi membebani masyarakat maupun pelaku usaha.

Pernyataan itu disampaikan Eri saat memimpin apel bersama di Balai Kota Surabaya, Kamis (16/7/2026), yang dihadiri para camat, lurah, serta kepala seksi kelurahan se-Kota Surabaya. Dalam arahannya, ia secara khusus mengingatkan pengurus RT/RW agar menjalankan penggalangan dana secara transparan, sukarela, dan tidak menetapkan target nilai sumbangan kepada warga maupun perusahaan.

Eri menegaskan praktik meminta sumbangan dengan menentukan besaran nominal, seperti Rp1 juta atau Rp2 juta, tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip kesukarelaan.

“Tidak boleh RT-RW kalau pas waktunya meminta sumbangan memberikan target harus Rp1 juta, Rp2 juta, tidak boleh. Sumbangan itu seikhlasnya,” tegas Eri.

Selain memberikan arahan kepada pengurus lingkungan, Eri juga mengajak kalangan dunia usaha untuk berpartisipasi dalam peringatan HUT RI sebagai bentuk kepedulian terhadap nilai-nilai perjuangan bangsa. Menurutnya, kontribusi yang diberikan hendaknya dilandasi semangat kebersamaan dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan, bukan karena tekanan ataupun kewajiban yang dipaksakan.

Ia menilai semangat gotong royong harus menjadi dasar pelaksanaan kegiatan peringatan kemerdekaan, sehingga seluruh pihak dapat berkontribusi sesuai kemampuan tanpa adanya tekanan maupun perlakuan yang berpotensi menimbulkan keberatan.

Dalam kesempatan itu, Eri juga mengingatkan bahwa kontribusi dunia usaha diharapkan mencerminkan kepedulian terhadap peringatan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Namun, ia kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang memaksakan besaran sumbangan kepada perusahaan maupun masyarakat.

Untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan hingga tingkat lingkungan, Eri menginstruksikan seluruh camat dan lurah agar segera memberikan pemahaman kepada pengurus RT/RW mengenai mekanisme penggalangan dana yang sesuai dengan prinsip sukarela. Langkah ini diharapkan dapat mencegah munculnya praktik penentuan tarif sumbangan yang berpotensi menimbulkan keluhan di masyarakat.

“Jangan sampai kemudian dalam praktiknya masyarakat meminta nilai sumbangan dengan menentukan perusahaan ini harus Rp1 juta, perusahaan lain Rp2 juta. Itu namanya ngawur. Habis ini 17 Agustus, coba lurah-camatnya turun untuk memberikan pemahaman ke RT-RW-nya,” pungkas Eri.

Arahan tersebut menjadi penegasan Pemerintah Kota Surabaya bahwa penyelenggaraan kegiatan HUT ke-81 RI harus mengedepankan semangat gotong royong, transparansi, serta partisipasi sukarela dari seluruh elemen masyarakat, tanpa adanya unsur paksaan ataupun penetapan nominal sumbangan tertentu. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga kondusivitas hubungan antara warga, pengurus lingkungan, dan pelaku usaha selama rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

(Red-Garudasatunews)*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.