Wali Kota Dianggap Tepat Ancam Rotasi Tiga Camat

oleh -34 Dilihat
oleh
Wali Kota Dianggap Tepat Ancam Rotasi Tiga Camat
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko,
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan dukungan terhadap peringatan tegas Wali Kota Surabaya kepada jajaran Kecamatan Sukomanunggal, Semampir, dan Sawahan. Menurutnya, rotasi jabatan merupakan kewenangan kepala daerah apabila evaluasi menunjukkan kinerja aparatur belum memenuhi harapan.

Yona menilai pejabat publik dituntut memiliki kepekaan dan respons cepat terhadap berbagai persoalan masyarakat. Ia menegaskan, camat dan lurah harus mampu menyelesaikan permasalahan di wilayahnya sebelum berkembang menjadi keluhan yang harus ditangani langsung oleh wali kota.

“Kewenangan Pak Wali untuk menyusun tim terbaik. Setiap pejabat publik harus memiliki sensitivitas dan ketanggapan terhadap persoalan yang terjadi di wilayahnya,” ujar Yona di DPRD Surabaya, Senin (29/6/2026).

Menurut politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu, tanggung jawab pejabat wilayah berlangsung selama 24 jam. Berbagai persoalan seperti pengelolaan parkir, sampah, hingga keluhan warga yang masuk ke pusat layanan pemerintah kota seharusnya dapat diselesaikan di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

Ia menegaskan, apabila peringatan dari pimpinan tidak segera ditindaklanjuti, maka langkah evaluasi hingga rotasi jabatan menjadi kebijakan yang dinilai wajar demi meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Yona juga mengaitkan langkah pembenahan birokrasi dengan pelaksanaan program Surabaya Asri yang merupakan implementasi kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, keberhasilan program tersebut memerlukan dukungan aparatur yang solid, disiplin, dan mampu bekerja cepat dalam menangani persoalan masyarakat.

“Kalau wali kota harus membenahi dan menata ulang timnya agar menjadi the winning team demi kesiapan Surabaya, saya sepakat,” katanya.

Terkait mekanisme mutasi pejabat, Yona menjelaskan evaluasi tidak harus menunggu periode tertentu. Rotasi dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila hasil penilaian menunjukkan adanya kelambanan kinerja atau arahan pimpinan yang tidak segera dijalankan.

Ia menambahkan, masyarakat membutuhkan penyelesaian persoalan secara nyata di lapangan, bukan sekadar penyampaian gagasan. Karena itu, proses pengisian jabatan juga diharapkan mengedepankan kompetensi, kapasitas, dan profesionalisme aparatur.

“Pemain pengganti harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni, bukan karena kedekatan atau berasal dari lingkaran tertentu,” tegasnya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.