Vonis Tambang Nikel Fiktif, Kerugian Rp75 Miliar Terungkap

oleh -54 Dilihat
oleh
Vonis Tambang Nikel Fiktif, Kerugian Rp75 Miliar Terungkap
Terdakwa Hermanto Oerip saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan kepada Hermanto Oerip setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terkait proyek tambang nikel fiktif yang menyebabkan kerugian hingga Rp75 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (4/6/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Nur Cholis. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan seluruh unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Berdasarkan pertimbangan hukum majelis, terdakwa diketahui memberikan keterangan dan janji yang tidak sesuai fakta mengenai keberadaan serta legalitas lahan tambang nikel yang ditawarkan kepada korban.

Fakta persidangan mengungkap perkara bermula dari penawaran investasi dan kerja sama pengelolaan tambang nikel yang diklaim berada di wilayah Sulawesi Tenggara. Untuk meyakinkan calon investor, terdakwa disebut menunjukkan sejumlah dokumen yang diklaim sah serta menjanjikan keuntungan dari proyek pertambangan tersebut.

Berbekal informasi dan dokumen yang disampaikan terdakwa, korban kemudian menyalurkan dana secara bertahap dengan total mencapai Rp75 miliar. Namun hingga dana diterima, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sebagaimana kesepakatan awal.

Temuan yang terungkap dalam proses hukum menunjukkan bahwa setelah dilakukan penelusuran oleh korban, lahan tambang yang dijanjikan tidak dapat dibuktikan keberadaannya. Selain itu, sejumlah dokumen yang sebelumnya digunakan untuk mendukung penawaran investasi tersebut diketahui tidak memiliki keabsahan sebagaimana yang diklaim.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan terdakwa secara sengaja menggunakan rangkaian keterangan yang tidak benar untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dana yang telah diterima dari korban juga disebut dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan proyek tambang nikel yang ditawarkan.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa yang dinilai menimbulkan kerugian besar bagi korban serta berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap iklim investasi. Sementara itu, sikap kooperatif dan sopan terdakwa selama persidangan menjadi salah satu faktor yang meringankan.

Vonis 3 tahun 8 bulan tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Esti Dilla Rahmawati yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.

Usai pembacaan putusan, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum banding.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.