Vonis Sebulan, Eks Manajer Terbukti Gelapkan Dana Pajak

oleh -28 Dilihat
oleh
Vonis Sebulan, Eks Manajer Terbukti Gelapkan Dana Pajak
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis ringan terhadap Diah Agustiningrum, mantan Manajer Akuntansi PT DMK.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan kepada Diah Agustiningrum, mantan Manajer Akuntansi PT DMK, setelah dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dana pembayaran pajak perusahaan senilai sekitar Rp298 juta.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Kholis dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang telah dipertimbangkan di persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Diah Agustiningrum dengan pidana penjara selama satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Esti Dilla Rahmawati, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut pengembalian seluruh kerugian perusahaan oleh terdakwa menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman. Dana tersebut diserahkan melalui kuasa hukum terdakwa pada 12 Mei 2026 dan telah diterima pihak perusahaan. Mekanisme pengembalian juga disampaikan di hadapan persidangan untuk selanjutnya diproses melalui jaksa penuntut umum.

Perkara ini bermula ketika terdakwa menjabat sebagai Manajer Akuntansi PT DMK pada periode Januari 2018 hingga Desember 2020. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mengajukan pencairan dana perusahaan dengan alasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), disertai dokumen e-billing serta bukti setor yang seolah-olah menunjukkan pembayaran telah dilakukan.

Namun, dari total dana yang diajukan sebesar Rp348 juta, hanya sekitar Rp49,7 juta yang benar-benar disetorkan ke kas negara. Sisanya, sekitar Rp298 juta, tidak disetorkan sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Kasus tersebut terungkap setelah manajemen baru melakukan audit internal pada akhir 2023 yang kemudian diperkuat dengan hasil pemeriksaan independen. Temuan itu selanjutnya menjadi dasar pelaporan hingga berlanjut ke proses penyidikan dan persidangan.

Selama proses hukum berlangsung, terdakwa tidak menjalani penahanan. Usai putusan dibacakan, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim sehingga perkara berkekuatan hukum tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.