Vonis Ringan Kredit Fiktif, Jaksa Banding

oleh -29 Dilihat
oleh
Vonis Ringan Kredit Fiktif, Jaksa Banding
Suasana peradilan di Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus kredit fiktif BRI Tapen Bondowoso. (Istimewa)
banner 468x60

BONDOWOSO, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri Bondowoso resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam perkara dugaan kredit fiktif di BRI Unit Tapen. Langkah ini diambil setelah vonis majelis hakim dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, memicu sorotan atas konsistensi penegakan hukum kasus korupsi perbankan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menyatakan pengajuan banding merupakan hak penuntut umum yang dijamin undang-undang, sekaligus bentuk evaluasi atas putusan yang dianggap belum mencerminkan rasa keadilan.

“Setelah kami pertimbangkan, terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji kembali melalui upaya banding,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Dalam perkara ini, dua terdakwa, Abdus Salam dan Agustin, sebelumnya dituntut masing-masing 9 tahun dan 8 tahun 6 bulan penjara, disertai denda Rp300 juta. Namun, majelis hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis jauh lebih ringan, yakni 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta untuk masing-masing terdakwa.

Selisih signifikan antara tuntutan dan putusan tersebut menjadi titik krusial yang dipersoalkan jaksa. Kejari menilai terdapat aspek penting yang belum tergali optimal, termasuk besaran kerugian negara serta dampak sosial yang ditimbulkan akibat praktik kredit fiktif tersebut.

Meski menghormati putusan hakim, jaksa menegaskan banding diperlukan untuk memastikan seluruh fakta hukum diuji kembali secara lebih komprehensif di tingkat peradilan lebih tinggi.

Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran publik terhadap lemahnya sistem verifikasi di sektor perbankan. Sejumlah warga dilaporkan menjadi korban pencatutan identitas tanpa sepengetahuan mereka dalam pengajuan kredit, yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Kejari Bondowoso memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap, sekaligus mendorong pembenahan sistem pengawasan internal perbankan agar celah penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.

Red-Garudasatunews

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.