Vonis Ringan Kasus Botol Pecah Dipertanyakan

oleh -64 Dilihat
oleh
Vonis Ringan Kasus Botol Pecah Dipertanyakan
Terdakwa usai menjalani sidang putusan di PN Surabaya.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus penganiayaan brutal di tempat hiburan malam menuai sorotan. Terdakwa Axell Hardito Prakoso hanya divonis 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 1 tahun 2 bulan.

Peristiwa kekerasan itu terjadi di SHROOMS Bar and Private Space, Jalan Raya Darmo Harapan I, Surabaya, pada dini hari 12 Oktober. Insiden bermula dari percakapan antara korban, Renagung Furqon Ilyasa alias AK, dengan Ida Kurniawati alias Fedora, yang merupakan kekasih terdakwa.

Dalam percakapan tersebut, terbongkar perilaku terdakwa yang disebut kerap menggoda perempuan lain, termasuk pasangan orang lain. Fakta itu memicu konflik internal yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Di tengah cekcok yang memanas, sekitar pukul 02.30 WIB, terdakwa diduga menyerang secara tiba-tiba dari belakang. Ia menghantam kepala korban menggunakan botol minuman keras jenis Gordon’s Gin hingga pecah. Serangan tersebut menyebabkan korban tersungkur dengan luka serius di bagian kepala.

Hasil visum menunjukkan luka terbuka sepanjang lima sentimeter di bagian belakang kepala dengan karakter luka tidak beraturan, mengindikasikan benturan keras akibat benda tumpul yang pecah saat kontak.

Majelis hakim yang diketuai Sarlota Marselina Suek menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP. Namun, putusan hukuman 10 bulan penjara dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, memunculkan pertanyaan terkait pertimbangan yuridis dalam menjatuhkan vonis.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur kekerasan yang membahayakan keselamatan korban dan menuntut hukuman lebih berat. Sementara itu, dalam persidangan terdakwa mengaku menyesal, namun mengakui aksinya dipicu emosi setelah perilakunya diungkap di hadapan kekasihnya.

Putusan ini memicu perhatian publik terhadap konsistensi penegakan hukum dalam kasus kekerasan di ruang publik, khususnya terkait disparitas antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan pengadilan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.