
JAKARTA, Garudasatunews.id – Ruang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendadak riuh oleh pernyataan kontroversial mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel “Noel” Ebenezer, Senin (18/5/2026).
Noel blak-blakan mengaku kecewa dengan tuntutan 5 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.
Ia menyoroti adanya ketimpangan (disparitas) tuntutan antara dirinya dengan terdakwa lain dalam pusaran kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker periode 2024–2025.
”Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” cetus Noel saat ditemui usai persidangan.
Mengapa Noel Merasa Tuntutan Jaksa Tidak Adil.?
Noel membeberkan perbandingan angka dinikmati vs masa hukuman para terdakwa:
– Irvian Bobby M. : Dituntut 6 tahun penjara (Menikmati Rp60,32 miliar)
– Hery Sutanto: Dituntut 7 tahun penjara (Menikmati Rp4,73 miliar)
– Noel Ebenezer: Dituntut 5 tahun penjara (Diduga menikmati Rp4,43 miliar)
”Saya tetap menghargai JPU yang maksimal bekerja. Tapi sayang sekali, kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang korupsinya jauh lebih besar?” tambahnya heran.
Meski demikian, Noel mengaku akan bertarung habis-habisan lewat nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. Ia akan membawa bukti-bukti kebijakan progresifnya saat menjabat di Kemenaker.
Sebagai informasi, dalam sidang kali ini jaksa menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp4,43 milar.
Noel didakwa melakukan pemerasan bersama 10 orang lainnya terhadap para pemohon sertifikasi K3, serta menerima gratifikasi berupa uang miliaran rupiah dan satu unit motor mewah Ducati Scrambler.(adc)















