Vonis Curanmor G-Walk, Suami-Istri Dibui

oleh -56 Dilihat
oleh
Vonis Curanmor G-Walk, Suami-Istri Dibui
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara kepada pasangan suami istri siri, Luky Darmawan dan Wilujeng Prihartini, dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi berulang kali di kawasan G-Walk Citraland Surabaya.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara terhadap pasangan suami istri siri, Luky Darmawan dan Wilujeng Prihartini, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berulang kali terjadi di kawasan G-Walk Citraland Surabaya. Vonis dibacakan dalam sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (18/5/2026).

Ketua majelis hakim Ira Wati menjatuhkan pidana dua tahun enam bulan penjara kepada Luky Darmawan. Sementara Wilujeng Prihartini divonis satu tahun empat bulan penjara setelah keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian kendaraan bermotor secara bersama-sama.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Luky dengan hukuman tiga tahun penjara dan Wilujeng dua tahun penjara.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP baru juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim juga memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

Fakta persidangan mengungkap Luky Darmawan merupakan residivis kasus curanmor. Bersama Wilujeng, ia tercatat tiga kali beraksi di kawasan G-Walk Citraland sepanjang Juni hingga Desember 2025 dengan pola pencurian yang sama.

Aksi pertama terjadi pada 18 Juni 2025 di area parkir depan Resto Bakmi KIEM G-Walk. Saat itu Wilujeng membonceng Luky menggunakan sepeda motor Honda Kharisma untuk mencari sasaran kendaraan yang terparkir.

Setelah menemukan Honda Supra X 125 milik korban Reza Adi Valianto dalam kondisi minim pengawasan, Luky disebut merusak rumah kunci menggunakan kunci T sebelum membawa kabur motor tersebut. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada penadah bernama Mas Yanto dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Sebulan kemudian, pasangan tersebut kembali beraksi di area parkir Refli Kopi G-Walk Citraland dengan mencuri Honda Vario milik korban Siane Soesilo menggunakan modus serupa.

Uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk menebus telepon genggam milik Wilujeng yang sebelumnya digadaikan sebesar Rp800 ribu.

Aksi ketiga berlangsung pada 3 Desember 2025 di parkiran Toko Pelangi G-Walk Citraland. Dalam aksinya, Luky membawa kabur Honda Beat milik korban Dinda Alief Ageng Rizky yang saat itu masih dalam kondisi kunci menempel di kendaraan.

Akibat rangkaian pencurian tersebut, korban Reza Adi Valianto mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Sementara korban Siane Soesilo dan Dinda Alief Ageng Rizky masing-masing menderita kerugian sekitar Rp10 juta.

Kedua terdakwa akhirnya ditangkap anggota Polsek Lakarsantri pada 28 Februari 2026 di sekitar Patung Burung depan Masjid Baiturrozaq Citraland Surabaya setelah masuk dalam target operasi kepolisian.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan satu unit Honda Kharisma milik terdakwa dirampas untuk negara. Sedangkan kunci T beserta tiga mata kunci yang digunakan untuk membobol kendaraan dirampas untuk dimusnahkan. Adapun sejumlah STNK dan dokumen kendaraan dikembalikan kepada para korban.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.