Vonis Bandar Sabu Gresik Lebih Ringan

oleh -361 Dilihat
Vonis Bandar Sabu Gresik Lebih Ringan
Salah satu bandar sabu saat menjalani persidangan vonis putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
banner 468x60

GRESIK, Garudasatunews.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa kasus peredaran sabu, Tomi Okta Siswanto dan Dwi Yuli Susilowati.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sri Hariyani, Tomi divonis 10 tahun penjara, sedangkan Dwi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara bagi Tomi.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti mengedarkan narkotika. Dari penangkapan keduanya, petugas menyita barang bukti 577,27 gram sabu, 171 butir pil inex, serta uang tunai Rp1,57 juta.

Selain pidana penjara, Tomi juga dijatuhi denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan. Vonis terhadap Dwi menyesuaikan perannya dalam perkara tersebut.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap, baik menerima putusan maupun menempuh upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, JPU Immamal Muttaqin menyebut Tomi berperan sebagai bandar yang memproduksi sabu di wilayah Gresik dan menjadi bagian jaringan lintas daerah yang terhubung dengan seorang DPO bernama Joni.

Menurut jaksa, peredaran narkotika yang dilakukan terdakwa tidak hanya di Gresik, tetapi juga menjangkau Banyuwangi hingga Surabaya. Setiap kurir disebut mendapat jatah sekitar 1 ons sabu untuk diedarkan, sebelum akhirnya kasus ini terungkap setelah aparat menangkap dua kurir.

Jaksa menegaskan kedua terdakwa memiliki peran berbeda, yakni Tomi sebagai bandar, sementara Dwi yang merupakan kekasihnya bertindak sebagai pengedar dalam bisnis narkotika tersebut. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.